Cara Hitung View YouTube Berubah 24 Agustus, Kreator Wajib Tahu Dampak
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Pelaku Mutilasi Pakem. /Dok. Harian Jogja.
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus mutilasi di Pakem, Sleman, Heru Prastiyo, Rabu (30/8/2023). Heru dinilai bersalah dan terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Ayu Indraswari, 34, pada Maret lalu.
Vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Aminuddin, di PN Sleman, Rabu (30/8/2023) itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Adapun Heru sendiri menghadiri sidang secara daring dari Lapas Cebongan.
BACA JUGA : Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Jalani Sidang Vonis Pekan Ini
"Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan, hukuman pidana mati," kata Aminuddin.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar terpidana tetap ditahan. Majelis hakim juga menyatakan agar dua buah jam tangan sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
"untuk barang bukti Honda Scoopy dikembalikan kepada Heri Prasetyo yang dalam hal ini ayah korban," lanjut Aminuddin.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga memberikan waktu sepekan kepada terdakwa melakukan banding, menerima, atau pikir-pikir.
Penasihat hukum Heru Prastiyo, Sri Karyani mengaku akan berdiskusi untuk menetukan langkah selanjutnya. Apakah nantinya, Heru Prastiyo, menerima, banding atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
BACA JUGA : Korban Mutilasi di Sleman Tidak Lakukan Penelitian LGBT
"Kami diberikan waktu 7 hari. Kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," kata Sri Karyani.
Sedangkan, ayah korban, Heri Prasetyo mengaku sejak awal persidangan menghendaki agar terdakwa mendapatkan hukuman mati. Sebab, apa yang dilakukan oleh terdakwa dinilai kejam. "Iya, sesuai dengan keinginan saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.