Kebun Salak di Sleman Terbakar, Diduga Dipicu Puntung Rokok
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Ilustrasi KDRT./Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Terkait dengan penanganan kasus seorang PNS Kulonprogo yang menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sempat menyinggung belum adanya pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo terkait dengan kasus tersebut.
Menjawab hal itu, Kejari Kulonprogo mengaku tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi penahanan kepada BKPP Kulonprogo terkait dengan penahanan MAA, PNS yang menjadi terdakwa dugaan kasus KDRT itu.
Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi kepada BKPP atas penahanan MAA pada pertengahan Agustus 2023.
“Kami memang tidak punya kewajiban ke sana [memberi tembusan ke BKPP]. Yang jelas untuk tembusan ke keluarga dan penasihat hukum sudah kami berikan. Itu yang terpenting,” kata Ardi, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: Jadi Terdakwa KDRT, PNS Kulonprogo Masih Dapat Gaji, Begini Penjelasan Pemkab
Sebelumnya, Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo, Joko Sunanto mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan pertimbangan teknis pemberhentian sementara MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Intinya secara normatif kami belum memberhentikan MAA. Karena ya itu tadi, kami belum mendapat pertimbangan teknis. Kalau Bupatinya sudah definitif maka dapat kami berhentikan [langsung]. Persoalan administrasi saja sekarang ini," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan seorang PNS Puskesmas Kokap II di Kulonprogo berinisial MAA diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TA. MAA lantas dilaporkan ke Polsek Pengasih oleh TA.
Pada pertengahan bulan Agustus 2023, MAA ditahan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Anehnya, ketika itu TA juga ditahan dan sekarang mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari. Ternyata, LY yang diduga selingkuhan MAA melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada 14 Juni 2023 atau sebulan setelah tindakan KDRT yang dilakukan MAA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Marc Marquez juara MotoGP Aragon 2026 dan naik ke posisi kedua klasemen. Ia kini hanya tertinggal 20 poin dari Jorge Martin.
Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri penutupan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Senin (31/8/2026), setelah membuka muktamar pada Kamis.
DPRD DIY menyoroti perubahan desil DTSEN yang dinilai dapat mengancam bantuan warga miskin dan meminta verifikasi data diperkuat.
PQN Jateng 2026 mencatat 33.087 transaksi QRIS senilai Rp149,78 juta. Edukasi digital menyasar kampus, sekolah hingga transportasi.
DPRD Sleman mendorong pembudidaya ikan beralih dari cara tradisional ke teknologi untuk meningkatkan produktivitas di tengah keterbatasan lahan.