Bayi Evakuasi di Sleman Alami Jaundice Kelainan Jantung dan Hernia
Tiga bayi hasil evakuasi di Pakem, Sleman, jalani perawatan intensif di RSUD Sleman akibat kelainan jantung, hernia, dan jaundice. Simak penjelasan medis lengka
Ilustrasi KDRT./Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Terkait dengan penanganan kasus seorang PNS Kulonprogo yang menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sempat menyinggung belum adanya pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo terkait dengan kasus tersebut.
Menjawab hal itu, Kejari Kulonprogo mengaku tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi penahanan kepada BKPP Kulonprogo terkait dengan penahanan MAA, PNS yang menjadi terdakwa dugaan kasus KDRT itu.
Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tembusan atau pemberitahuan resmi kepada BKPP atas penahanan MAA pada pertengahan Agustus 2023.
“Kami memang tidak punya kewajiban ke sana [memberi tembusan ke BKPP]. Yang jelas untuk tembusan ke keluarga dan penasihat hukum sudah kami berikan. Itu yang terpenting,” kata Ardi, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: Jadi Terdakwa KDRT, PNS Kulonprogo Masih Dapat Gaji, Begini Penjelasan Pemkab
Sebelumnya, Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo, Joko Sunanto mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan pertimbangan teknis pemberhentian sementara MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Intinya secara normatif kami belum memberhentikan MAA. Karena ya itu tadi, kami belum mendapat pertimbangan teknis. Kalau Bupatinya sudah definitif maka dapat kami berhentikan [langsung]. Persoalan administrasi saja sekarang ini," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan seorang PNS Puskesmas Kokap II di Kulonprogo berinisial MAA diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TA. MAA lantas dilaporkan ke Polsek Pengasih oleh TA.
Pada pertengahan bulan Agustus 2023, MAA ditahan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Anehnya, ketika itu TA juga ditahan dan sekarang mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari. Ternyata, LY yang diduga selingkuhan MAA melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada 14 Juni 2023 atau sebulan setelah tindakan KDRT yang dilakukan MAA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga bayi hasil evakuasi di Pakem, Sleman, jalani perawatan intensif di RSUD Sleman akibat kelainan jantung, hernia, dan jaundice. Simak penjelasan medis lengka
Casemiro dipastikan tampil saat Manchester United menghadapi Nottingham Forest dalam laga kandang terakhirnya di Old Trafford.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.