Advertisement

Jadi Terdakwa KDRT, PNS Kulonprogo Masih Dapat Gaji, Begini Penjelasan Pemkab

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 05 September 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Jadi Terdakwa KDRT, PNS Kulonprogo Masih Dapat Gaji, Begini Penjelasan Pemkab Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang PNS Puskesmas Kokap II, Kalurahan Hargotirto, Kokap, Kulonprogo berinisial MAA menjadi terdakwa atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini, MAA ditahan di Rutan Kelas II B Wates sejak pertengahan Agustus 2023 . Meski telah menjadi terdakwa, MAA ternyata belum diberhentikan sebagai PNS dan masih mendapatkan hak-haknya sebagai PNS.

Advertisement

Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Joko Sunanto membenarkan MAA sejauh ini memang masih tercatat sebagai PNS. Dia mengaku tidak bisa serta merta memberhentikan MAA meski telah menjadi terdakwa.

Meski begitu, BKPP, kata dia, telah mengirim surat terkait dengan pemberhentian MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Kami masih berkirim surat ke BKN Pusat terkait dengan pemberhentian sementara [MAA]. Memang tidak dapat dilakukan secara langsung karena Bupati yang sekarang itu statusnya adalah penjabat [pj], tidak definitif," kata Joko, Selasa (5/9/2023).

Joko menjelaskan bahwa status pj yang melekat pada Bupati membuat tidak dapat dilakukan tindakan secara langsung. Artinya, Pj Bupati Kulonprogo memerlukan pertimbangan teknis dari BKN RI.

"Intinya secara normatif kami belum memberhentikan MAA. Karena ya itu tadi, kami belum mendapat pertimbangan teknis. Kalau Bupatinya sudah definitif maka dapat kami berhentikan [langsung]. Persoalan administrasi saja sekarang ini," katanya.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami prosedur pemberhentian sementara PNS apabila terlibat kasus hukum. "Saya tidak berani menjawab kapan MAA diberhentikan. Tergantung BKN RI," ucapnya.

Joko mengatakan penandatanganan surat pertimbangan terkait dengan pemberhentian sementara MAA oleh Pj Bupati Kulonprogo dilakukan pada akhir Agustus 2023.

BACA JUGA: Keluarga Pertanyakan Penahanan Dokter Korban KDRT, Begini Kronologinya

Terkait dengan kasus yang menjerat MAA, dia juga mengaku Pemkab Kulonprogo tidak mendapat tembusan atau pemberitahuan penahanan MAA oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo. "Pemkab tidak mendapat tembusan atau pemberitahuan penahanan MAA. Tempat dia bekerja [Puskesmas Kokap II] juga tidak dapat. Tau-tau dia hilang," lanjutnya.

Kendati menjadi terdakwa dan ditahan, MAA masih mendapat gaji karena statusnya sebagai PNS. Selain itu, apabila MAA diberhentikan sementara, gaji juga masih akan diberikan meski tidak penuh. "Penghasilan masih dapat, tetapi tidak penuh. Tetapi kalau keputusan sudah inkrah nanti ada mekanisme pengembalian gaji juga," ujar dia.

Diketahui, Pj Bupati Kulonprogo juga telah mengeluarkan SE Bupati tentang Pembinaan Disiplin terhadap Hidup Bersama, Zina, dan Asusila. Dalam surat tersebut disampaikan tiga jenis pelanggaran disiplin yaitu hidup bersama, zina, dan asusila.

Maksud hidup bersama adalah ketika dua orang pria dan wanita menjalani hidup bersama layaknya orang berkeluarga dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah. Lalu, zina berarti perbuatan persetubuhan antara lelaki atau perempuan dengan lelaki atau perempuan lain yang bukan istri atau suaminya, sementara yang bersangkutan memiliki istri atau suami yang saah.

Terakhir, asusila yang berarti perbuatan persetubuhan antara lelaki dan perempuan atas dasar suka sama suka tanpa ikatan perkawinan yang sah, sementara mereka masih sama-sama lajang atau tidak memiliki ikatan pernikahan.

Selain itu, Kabupaten Kulonprogo juga telah memiliki Perbup Kulonprogo No 55/2023 tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Beberapa ruang lingkup pengaturan dalam Perbup tersebut yaitu hukuman disiplin serta tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Tingkatan hukuman disiplin PNS yang ada dalam Perbup ada tiga yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Sebelumnya, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mempertanyakan status MAA sebagai PNS yang seharusnya diberhentikan sementara apabila mengacu pada pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

"Jadi dengan telah resmi ditahannya salah satu oknum PNS dilingkungan Pemkab  Kulonprogo dalam perkara dugaan KDRT terhadap istrinya, maka sesuai dengan aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS terhitung sejak tanggal penahanannya," kata Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement