Advertisement

Keluarga Pertanyakan Penahanan Dokter Korban KDRT, Begini Kronologinya

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 01 September 2023 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Keluarga Pertanyakan Penahanan Dokter Korban KDRT, Begini Kronologinya Pengadilan Negeri Wates menggelar persidangan yang pertama dengan terdakwa KDRT berinisial MAA pada Rabu (30/8 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Keluarga TA, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mempertanyakan penahanan TA seorang dokter di Kulonprogo. TA merupakan korban KDRT yang dilakukan suaminya, MAA.

Meski pelaku KDRT, MAA saat ini juga ditahan dan menjalani persidangan atas laporan korban TA, namun keluarga TA mempertanyakan berjalannya kasus tersebut hingga TA ditahan. TA yang menjadi korban KDRT diperkarakan oleh LY, teman dekat MAA.

Advertisement

Baik TA maupun MAA sama-sama berprofesi sebagai dokter. MAA yang merupakan suami TA berstatus sebagai dokter umum di sebuah Puskesmas di Kulonprogo. Statunya PNS/ASN. Adapun LY tercatat sebagai tenaga kontrak di sebuah Puskesmas di Kulonprogo.

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat TA masuk ke rumahnya di Pengasih pada tanggal 9 Mei 2023. Saat masuk ke dalam rumahnya, TA mendapati dua orang yaitu MAA dan seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial LY.

Terjadilah cek-cok di antara ketiga orang tersebut. Diketahui, baik MAA maupun LY melakukan kekerasan terhadap TA. Kejadian di TKP terjadi sampai sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 10 Mei 2023.

Atas kejadian itu, TA pun melaporkan MAA atas tindak pidana KDRT ke polisi. Kasus pun bergulir di persidangan. Tidak disangka, LY teman dekat MAA juga melaporkan TA kepihak berwajib atas dugaan penganiayaan.

BACA JUGA: Seorang Dokter Jadi Korban KDRT Justru Ditahan Kejaksaan, Kok Bisa?

Pada Rabu (30/8/2023), MAA dan TA menjalani sidang yang pertama di Pengadilan Negeri Wates. MAA menjalani sidang secara daring sedangkan TA luring.

Sidang dipimpim oleh Majelis Hakim Andri Supari dengan dua hakim anggota yaitu Evi Insiyati dan Nurrachman Fuadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati.

Dalam sidang tersebut, jaksa menjerat MAA dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sementara subsidernya dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, penasihat hukum MAA tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Harianjogja.com sempat mewawancarai ayah MAA bernama Arifin, namun Penasihat Hukum MAA, Baskoro menarik tangan Arifin agar tidak memberikan pernyataan kepada Harianjogja.com terkait kasus hukum yang menjerat anaknya.

Sering Membawa Seseorang Bermasker

Harianjogja.com juga melakukan wawancara dengan beberapa warga yang berada di lokasi kejadian perkara. Salah satu warga A, mengaku dirinya menjadi pihak yang sangat tahu kejadian antara MAA, LY, dengan TA.

“Kejadiannya memang tanggal [9/5/2023] pukul 21.00 WIB tapi yang benar-benar menjadi ramai heboh itu pukul 22.00 WIB. Soalnya saya dengar teriakan perempuan keras sekali dari dalam rumah,” kata A.

Lantaran kejadian itu, masih menurut A, Ketua RT setempat datang dan masuk ke dalam rumah namun MAA menjawab sedang ada masalah keluarga. Oleh karena itu, Ketua RT pulang sebelum ditelfon untuk kedua kalinya karena terjadi pertengkaran hebat.

Kali kedua Ketua RT masuk TKP, dia ditemani warga lain yang tinggal disamping TKP. Dari situ diketahui ada dua perempuan yaitu LY dan TA. Ketika ditanya warga, LY mengaku sudah berada di TKP dari pukul 17.00 WIB.

"Tapi sepengelihatan saya, LY [dan MAA] datang 19.30 WIB. Saya lihat ada mobil berhenti dan ada dua orang masuk. Perkaranya terjadi sampai sekitar pukul 03.00 WIB," ucapnya.

A menjelaskan kedua orang tua MAA datang ke TKP. Arif datang dengan motor sementara istrinya datang dengan mobil. Di saat itulah, MAA dan LY dibawa oleh istri Arifin menggunakan mobil. Sebelum melintas Jembatan Derwolo, A melihat LY meloncat keluar dari mobil. Di TKP tersisa beberapa warga termasuk Arifin dan TA. Arifin lalu membawa TA.

A mengaku bahwa MAA sering membawa seseorang yang menggunakan helm ke rumah di Pengasih. Jelas dia, tindakan tersebut sering dilakukan ketika malam hari.

“MAA sering membawa seseorang tapi identitasnya saya tidak tahu soalnya kalau masuk rumah pasti pakai masker dan helm. Menurut saya orang yang kerap dibawa MAA itu bukan TA, istrinya. TA itu kalau datang pasti saya tahu. Soalnya TA pasti ngobrol kalau ke sini. Beda dengan MAA yang tidak pernah mau ngobrol,” lanjutnya.

Keluarga TA Keheranan

Hingga kini, keluarga TA mempertanyakan kasus tersebut hingga berujung ditahannya TA, korban KDRT. Tidak hanya itu, keluarga juga mempertanyakan sikap kejaksaan yang membawa MAA dan TA dalam satu mobil tahanan.

Saat itu, MAA akan dibawa ke Rutan Wates Kelas II B dan TA ke Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari, mereka ditempatkan dalam satu mobil yang sama.

Paman TA, Suroso, mempertanyakan keputusan kejaksaan membawa MAA dan TA dalam satu mobil yang sama. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan mengingat keduanya sedang dalam permasalahan keluarga. Pihak keluarga khawatir terjadi apa-apa.

Terkait hal itu, JPU Martin mengaku pihaknya tidak dapat membeda-bedakan tahanan meskipun MAA diduga melakukan KDRT terhadap TA. "Tahanan itu tidak ada yang namanya [perlakuan] spesial," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement