Advertisement
Hingga Juni 2025, DP3AP2KB Kota Jogja Catat KDRT Capai 89 Kasus, Ini Pemicunya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi di Kota Jogja pada Januari–Juni 2025 mencapai puluhan kasus. DP3AP2KB Kota Jogja paparkan penyebabnya.
DP3AP2KB Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi pada Januari-Juni 2025 mencapai 89 kasus. Dari jumlah tersebut, korban yang merupakan perempuan mencapai 76 orang, dan pria mencapai 13 orang.
Advertisement
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi sebagian besar disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari bentuk kekerasanya, menurutnya ada sekitar 15 kasus kekerasan yang dilakukan dengan melukai fisik korban.
Dia mengaku KDRT yang dilaporkan di Kota Jogja sebagian besar disebabkan karena faktor internal dalam keluarga.
“KDRT terjadi disebabkan lebih ke kondisi ekonomi dan karakter [pelaku],” katanya, Rabu (13/8/2025).
Sementara menurutnya, korban kekerasan paling banyak berusia dewasa. Untuk korban berusia dewasa ada 53 orang, sementara sisanya mencapai 36 orang merupakan korban berusia anak.
Dia menuturkan beberapa korban anak dan dewasa tersebut mengalami kekerasan di lingkup keluarga. Karena itu, menurutnya, pihaknya berupaya memberikan pendampingan terhadap keluarga yang ada di Kota Jogja untuk mencegah pengulangan kasus tersebut.
Dia menuturkan pihaknya terus mengintensifkan berbagai upaya pencegahan dan pendampingan melalui berbagai kegiatan di tingkat kemantren dan Kota Jogja dengan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sana, keluarga diberikan edukasi dan pendampingan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam keluarga.
“Kami ingin layanan konseling lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan diberikan tidak hanya bagi keluarga yang sudah terlanjur mengalami KDRT, tetapi juga keluarga yang rentan bermasalah,” katanya.
Sementara menurutnya, untuk penanganan hukum, DP3AP2KB melakukan asesmen melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA untuk menentukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut. Menurutnya, dari kasus yang dilaporkan, beberapa kasus dapat ditangani di tingkat UPT PPA, sementera hanya ada 10 kasus yang berlanjut ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- 50 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Serangan Kera Ekor Panjang
- Legislatif Dukung Pemkot Berdayakan Masyarakat Kelola Sampah
- Belanja Wisatawan di Bantul Capai Rp2,45 Juta per Hari
- Polda DIY Tindaklanjuti Isu Polairud Terlibat Distribusi BBM di Pantai Sadeng
- Ratusan Peserta Ramaikan MTQ ke-31 Kota Jogja 2025
Advertisement
Advertisement