Advertisement

Hingga Juni 2025, DP3AP2KB Kota Jogja Catat KDRT Capai 89 Kasus, Ini Pemicunya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:27 WIB
Ujang Hasanudin
Hingga Juni 2025, DP3AP2KB Kota Jogja Catat  KDRT Capai 89 Kasus, Ini Pemicunya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi di Kota Jogja pada Januari–Juni 2025 mencapai puluhan kasus. DP3AP2KB Kota Jogja paparkan penyebabnya. 

DP3AP2KB Kota Jogja mencatat kasus kekerasan yang terjadi pada Januari-Juni 2025 mencapai 89 kasus. Dari jumlah tersebut, korban yang merupakan perempuan mencapai 76 orang, dan pria mencapai 13 orang. 

Advertisement

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi sebagian besar disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari bentuk kekerasanya, menurutnya ada sekitar 15 kasus kekerasan yang dilakukan dengan melukai fisik korban. 

Dia mengaku KDRT yang dilaporkan di Kota Jogja sebagian besar disebabkan karena faktor internal dalam keluarga. 

“KDRT terjadi disebabkan lebih ke kondisi ekonomi dan karakter [pelaku],” katanya, Rabu (13/8/2025). 

BACA JUGA: Ada Pemadaman Listrik di Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman Selama 3 Jam Hari Ini 14 Agustus 2025

Sementara menurutnya, korban kekerasan paling banyak berusia dewasa. Untuk korban berusia dewasa ada 53 orang, sementara sisanya mencapai 36 orang merupakan korban berusia anak.

Dia menuturkan beberapa korban anak dan dewasa tersebut mengalami kekerasan di lingkup keluarga. Karena itu, menurutnya, pihaknya berupaya memberikan pendampingan terhadap keluarga yang ada di Kota Jogja untuk mencegah pengulangan kasus tersebut.

Dia menuturkan pihaknya terus mengintensifkan berbagai upaya pencegahan dan pendampingan melalui berbagai kegiatan di tingkat kemantren dan Kota Jogja dengan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sana, keluarga diberikan edukasi dan pendampingan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam keluarga.

“Kami ingin layanan konseling lebih dekat dengan masyarakat. Pendampingan diberikan tidak hanya bagi keluarga yang sudah terlanjur mengalami KDRT, tetapi juga keluarga yang rentan bermasalah,” katanya. 

Sementara menurutnya, untuk penanganan hukum, DP3AP2KB melakukan asesmen melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA untuk menentukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut. Menurutnya, dari kasus yang dilaporkan, beberapa kasus dapat ditangani di tingkat UPT PPA, sementera hanya ada 10 kasus yang berlanjut ke meja hijau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Dinkes Pati Sebut Ada 64 Korban Luka Saat Unjuk Rasa

Dinkes Pati Sebut Ada 64 Korban Luka Saat Unjuk Rasa

News
| Kamis, 14 Agustus 2025, 09:57 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement