Advertisement
6 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor Dibekuk di Sleman
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto (tengah), dalam konferensi pers di Polsek Sleman, Kamis (2/4/2026). - Harian Jogja - Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi kekerasan yang berujung pembakaran sepeda motor di wilayah Sleman terungkap setelah polisi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan. Peristiwa ini dipicu persoalan sepele yang berujung pada kerugian besar bagi korban.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Pringgodiningrat, Beran Kidul, di Tridadi, Sleman. Dua korban berinisial CS dan BD saat itu melintas dari arah Jogjakarta melalui Jalan Magelang (Mulungan).
Advertisement
Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto, menjelaskan keributan bermula ketika korban diteriaki oleh sekelompok pelaku yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Pelaku mengira korban memainkan gas sepeda motor atau “mbleyer-mbleyer” saat melintas di hadapan mereka.
Korban kemudian dikejar hingga akhirnya dihentikan di Jalan Pringgodiningrat, dekat Floating Resto, di Tridadi, Sleman. Di lokasi itu, para pelaku memanggil rekan lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
BACA JUGA
Selain melakukan pengeroyokan, pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi KTP, SIM, ATM, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Aksi tersebut memperparah situasi yang sebelumnya hanya dipicu kesalahpahaman di jalan.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor jenis KLX milik korban dirusak dengan cara dibakar. Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman beralkohol menggunakan kembang api yang dimasukkan ke dalam tangki bensin hingga memicu kebakaran dan membuat kendaraan hangus.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kondisi di lokasi sempat memicu kepanikan warga sekitar akibat kobaran api dari kendaraan yang terbakar.
Setelah kejadian, petugas Unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Pada Kamis (26/3/2026), enam orang berhasil diamankan di wilayah Sleman.
Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial RR, AW, EA, DJ, GA, dan HB. Mereka diketahui melakukan aksi tersebut karena emosi setelah mengira korban menggeber sepeda motor saat mereka sedang berkumpul.
Para pelaku kini telah ditahan sejak Jumat (27/3/2026) di Rumah Tahanan Polsek Sleman. Mereka dijerat Pasal 479 KUH Pidana subsider Pasal 262 KUHPidana atau Pasal 466 KUHPidana juncto Pasal 20 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Uji Sistem Peringatan Gempa Dimulai Warga Diberi Waktu Evakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
Advertisement
Advertisement








