Operasi Patuh Progo 2026 Dimulai, 12 Pelanggaran Jadi Sasaran
Polda DIY menggelar Operasi Patuh Progo 2026 pada 26 Oktober–8 November dengan sasaran 12 pelanggaran lalu lintas prioritas.
Ilustrasi kekerasan seksual./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati pondok pesantren. Polisi kini masih memburu keberadaan tersangka yang telah meninggalkan kediamannya sebelum laporan polisi dibuat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Sabtu (12/9/2026). MNH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan penetapan tersangka secara administratif dilakukan sehari setelah gelar perkara.
"Penetapan (tersangka) tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya," terang Mateus.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, MNH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7.
Polisi Periksa Enam Saksi
Dalam proses penyidikan, Polresta Sleman telah memeriksa enam saksi. Para saksi tersebut berasal dari pihak keluarga dan pihak pondok pesantren.
Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengantongi satu buah bukti surat serta sejumlah barang bukti lainnya. Mateus menyebut bukti dan keterangan yang dikumpulkan sejauh ini dinilai telah mencukupi untuk penerapan pasal dan unsur pidana.
"Kalau saksi-saksi sudah cukup ya saya kira cukuplah. Untuk terhadap pasal dan unsur pasalnya sudah cukup saya kira. Tapi nanti kalau kita koordinasikan jaksa memerlukan saksi tambahan, kita tambahkan lagi," tegasnya.
Polisi masih membuka kemungkinan penambahan saksi apabila dalam koordinasi dengan jaksa nantinya dibutuhkan keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan.
MNH Masih Diburu
Di tengah proses hukum tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MNH. Mateus mengatakan tersangka telah pergi dari kediamannya sebelum kasus kekerasan seksual tersebut dilaporkan kepada polisi.
"Memang pergi sebelum laporan polisi. Setelah peristiwa itu, sudah pergi. Tapi masih kita cari tahu keberadaannya," ujarnya.
Mateus tidak membeberkan secara rinci lokasi yang tengah dilacak polisi. Dia meminta masyarakat mendoakan agar proses pengejaran dan penangkapan tersangka dapat segera dilakukan.
"Doakan saja. Doakan saja kami akan cepat. Karena kalau kami memberitahu, takutnya nanti malah lebih jauh lagi," imbuh Mateus.
Hingga saat ini, status MNH belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengupayakan pelacakan keberadaan tersangka sebagai bagian dari proses penangkapan.
"Bukan [DPO], tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," ujarnya.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati tersebut berlanjut. Polresta Sleman masih memprioritaskan pencarian MNH sekaligus melanjutkan proses penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY menggelar Operasi Patuh Progo 2026 pada 26 Oktober–8 November dengan sasaran 12 pelanggaran lalu lintas prioritas.
BPBD Gunungkidul mengajak komunitas keagamaan terlibat dalam mitigasi bencana, mulai dari kesiapsiagaan hingga pemulihan pascabencana.
The Longest Wait merangkum dua tahun perjalanan Timnas Indonesia melalui ratusan jam rekaman yang disunting menjadi film berdurasi 90–100 menit.
Ellenka Barista Festival 2026 digelar di Jakarta pada 29 Oktober–1 November, diikuti 28 barista untuk mendorong inovasi industri kopi.
Sebanyak 64 orang dilaporkan hilang setelah tabrakan kereta di Spanyol. Kecelakaan tersebut menewaskan sedikitnya 68 orang.
Kadin berharap ketegangan RI-Singapura mereda usai pertemuan Prabowo dan Vivian Balakrishnan demi menjaga iklim investasi Indonesia.