Advertisement

Promo November

Seorang Dokter Jadi Korban KDRT Justru Ditahan Kejaksaan, Kok Bisa?

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 01 September 2023 - 10:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Seorang Dokter Jadi Korban KDRT Justru Ditahan Kejaksaan, Kok Bisa? Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO— MAA, seorang dokter Puskesmas di Kulonprogo diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TA.

MAA diduga melakukan tindakan KDRT kepada TA yang juga berprofesi sebagai dokter pada tanggal (9/5/2023) di sebuah rumah di Pengasih.

Advertisement

Namun saat ini, TA sebagai korban justru ditahan di Lapas Tahanan Perempuan di Gunungkidul karena dituduh melakukan penganiayaan.

Kasus ini bermula saat TA memergoki MAA sedang berdua dengan perempuan lain, LY di salah satu rumahnya di Pengasih pada 9 Mei 2023 lalu. TA memergoki perselingkuhan MAA.

Rumah yang didatangi TA tersebut merupakan rumah bersama dengan suaminya, MAA. Rumah tersebut belum sepenuhnya selesai karena masih dalam tahap pembangunan.

TA mengetahui bahwa rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam. Lampu di dalam dan luar rumah padam.

TA masuk ke rumah dengan kunci yang dia bawa lalu mengetahui terdapat dua orang yaitu MAA dan seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial LY.

BACA JUGA: Asisten Rumah Tangga Curi Perhiasan Majikan Senilai Puluhan Juta

Terjadilah cek-cok di antara ketiga orang tersebut. Baik MAA maupun LY justru melakukan kekerasan terhadap TA. Kejadian di TKP terjadi sampai sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 10 Mei 2023.

Menurut penuturan TA, secara tertulis, dirinya masuk rumah melalui pintu samping dan hendak naik ke lantai atas untuk masuk ke tempat istirahat.

Situasi di lantai atas juga gelap karena tidak ada lampu yang dihidupkan. Saat itulah TA memergoki ada dua orang di TKP yaitu MAA dan LY.

"Setelah saya memergoki MAA dan LY yang berada di TKP, justru saya mengalami kekerasan yang dilakukan MAA dan LY," kata TA secara tertulis dalam dokumen yang diterima Harianjogja.com dari pihak keluarga. 

Paman TA, Suroso, membenarkan kejadian itu. Dia menceritakan bahwa kejadian KDRT tersebut diketahui ketika ayah TA mendapat panggilan telefon dari TA yang sedang berada di Pengasih, Kulonprogo pada 9 Mei 2023.

"Selasa [9/5/2023] sekitar pukul 21.00 WIB, TA pulang dari tempat praktik kerjanya. Dia diantar temannya [menuju rumah di Pengasih]," kata Suroso dihubungi pada Senin (29/8/2023).

Usai kejadian, bersama dengan Suroso yang datang ke TKP keesokan harinya pada 10 Mei 2023, TA pergi ke RS Queen Latifa di Jalan Yogyakarta - Wates Km 21, Wora Wari, Sukoreno, Sentolo, Kulonprogo untuk melakukan visum.

Hasil visum tersebut menjadi bahan untuk melaporkan MAA atas kasus KDRT dan LY atas kasus penganiayaan ke Polsek Pengasih pada tanggal (10/5/2023).

Melalui surat pengaduan bernomor Reg/33/V/2023/Sek.Pengasih yang ditandatangani KA SPKT II Nurdin Arba'i, dengan pelapor TA dan terlapor MAA, disampaikan bahwa ketika kejadian MAA menyuruh TA pergi namun TA menolak.

MAA lantas menarik TA ke ruang tamu. Kesakitan karena ditarik paksa, TA berteriak dan beberapa tetangga datang. Setelah itu, TA naik ke lantai atas dan melihat LY berada di kamar mandi. LY lantas menampar TA dua kali dan menjambak jilbab korban.

Harianjogja.com juga mendapat salinan surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLP/13/VII/2023/DIY/RES KP/SEK PENGASIH mengenai pelaporan TA atas tindakan LY. STTLP tersebut ditandatangani oleh KA SPK II Nurdin Arba'i pada tanggal 6 Juli 2023.

MAA saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan KDRT. Namun, TA justru juga ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap LY. Ternyata LY, diam-diam melaporkan TA ke Polsek Pengasih pada 14 Juni 2023.

Tiga pekan lalu, TA menerima surat panggilan bernomor S.Pgl/26/VIII/2023/RESKRIM untuk menghadap penyidik di kantor Unit Reskrim Polsek Pengasih pada 15 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut diterangkan TA akan menjalani proses penyidikan tindak pidana yang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Gedung SMP di Wates Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Martin Eko Prayitno, justru mengatakan bahwa LY merupakan korban TA.

"Bulan Desember [2023], LY dipecat dari puskesmasnya dia [tempat LY bekerja]. MAA yang membangun rumahnya yang menjadi TKP itu mau dibuat klinik. Belum ada yang namanya admin. Datanglah LY [ke TKP] lalu diberi tahu untuk jadi admin di sini, masalah pekerjaan. Pukul 20.30 WIB, dia [LY] mau pulang dan TA datang marah-marah," kata Martin ditemui di kantornya pada Senin (28/8/2023).

Menurut Martin, TA naik ke lantai dua dan memukul LY. Dengan itu, TA dikenai Pasal 351 KUHP penganiayaan. Ketika ditanya Harianjogja.com mengenai dugaan LY memukul TA, Martin mengaku tindakan tersebut belum dapat dibuktikan. "Tidak bisa dibuktikan sampai saat ini. Laporan yang kami terima hanya kasus KDRT oleh MAA dan penganiayaan oleh TA," katanya.

Dengan tegas, Martin mengaku akan memproses dugaan penganiayaan oleh LY kepada TA apabila Kejari Kulonprogo telah menerima LP atau SPDP.

Sebelum melakukan penahanan, Kejari Kulonprogo telah mengupayakan restorative justice pada tanggal (15/8/2023). "Mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB tidak ditemukan titik temu. Deadlock. TA minta waktu ngobrol dengan MAA sendiri dan tertutup. Tidak terjadi-apa apa. TA minta cerai," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement