Kebakaran Pasar Modern BSB Semarang, 179 Kios Terdampak
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Ilustrasi. /Bisnis-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menyusun regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan parkir insidental atau kegiatan parkir yang muncul pada kegiatan yang menghadirkan pengunjung.
"Kami mengusulkan di prolegda [program legislasi daerah] tahun ini, dan pembahasan sudah berjalan, regulasi tentang parkir insidental, karena kan sekarang ini di kami sudah banyak kegiatan, event insidental yang di situ ada parkir," kata Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Dia mengatakan, event itu misalnya konser musik, panggung kesenian, kemudian pengajian dengan mengundang ustadz ternama, termasuk kegiatan pameran dan pasar rakyat seperti Bantul Expo yang rutin digelar setiap tahun di Pasar Seni Gabusan.
"Seperti parkir di Bantul Expo itu kan belum terwadahi regulasi, padahal di Bantul Expo selama sebelas hari berapa pendapatan mereka dari kegiatan parkir, tapi kami tidak bisa menjaring, kami hanya bisa menerima setoran bulanan dari petugas itu," katanya.
Baca juga: Gedung Kementerian Koordinator di IKN Bisa Difungsikan Mulai Agustus 2024
Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan parkir insidental tersebut akan diwadahi dengan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pengelola, termasuk mengoptimalkan potensi pemasukan pendapatan daerah dari sektor parkir.
"Jadi nanti parkir insidental itu tarifnya juga bisa beda, mungkin bisa sedikit lebih tinggi. Harapannya di samping memberikan kepastian hukum bagi panitia yang mengelola parkir, pemerintah daerah juga mendapatkan pendapatan dari retribusi parkir itu," katanya.
Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi tentang parkir di Bantul, namun masih mengatur penyelenggaraan parkir di tempat yang memang peruntukan untuk parkir, dengan pembagian pendapatan sebanyak 40 persen ke pemda, 60 persen ke pengelola.
Akan tetapi, kata dia, dari kegiatan parkir insidental yang muncul pada event tertentu, tidak ada pemasukan retribusi ke daerah, bahkan pemerintah malah mendapat komplain dari masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, dan tidak dikelola maksimal.
"Nanti bentuknya peraturan bupati, sudah disusun di Bagian Hukum, targetnya tahun ini selesai dan bisa diberlakukan pada 2024, yang isinya tentang perizinan parkir insidental, pembagian pendapatan berikut tarifnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran melanda Pasar Modern BSB Semarang. Diduga dipicu kebocoran tabung gas di warung soto, sebanyak 179 kios terdampak.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan di Menteng yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.
Profesi teknisi pelayanan darah masih belum banyak dikenal masyarakat. Padahal, tenaga inilah yang bertanggung jawab memastikan setiap kantong darah aman
BGN menutup 833 dapur SPPG pelaksana Program MBG karena melanggar SOP, mulai dari kasus keracunan hingga IPAL yang tidak memenuhi syarat.
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, menewaskan empat orang setelah truk bermuatan kertas diduga hilang kendali.
Workshop Bekali Kontingen Festival Kethoprak DIY 2026, Disbud Fokus pada Pembinaan dan Regenerasi Seniman Muda