Target Parkir Jogja Naik, Dishub Ingatkan Dampak ke Ekonomi Warga

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Rabu, 19 Agustus 2026 19:07 WIB
Target Parkir Jogja Naik, Dishub Ingatkan Dampak ke Ekonomi Warga

Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menegaskan target pendapatan parkir tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kelancaran lalu lintas maupun aktivitas ekonomi masyarakat. Optimalisasi parkir dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi ruang jalan, kenyamanan publik, serta potensi kawasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengatakan pendapatan sektor parkir di Kota Jogja berasal dari beberapa sumber. Di antaranya retribusi parkir tepi jalan umum dan pajak parkir dari tempat khusus parkir yang dikelola pihak swasta.

Menurut Agus, tidak semua lokasi yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan dapat langsung ditetapkan sebagai titik parkir. Dishub memiliki tugas utama memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar.

Core business kami di Perhubungan itu menjaga kelancaran lalu lintas. Tidak semata-mata di mana ada bangkitan harus kami legalkan,” katanya, Rabu (19/8/2026).

Parkir Tak Bisa Sembarangan Ditetapkan

Agus mencontohkan lokasi di sekitar perempatan dan tikungan. Kendati memiliki potensi pendapatan parkir, titik tersebut tidak dapat dijadikan lokasi parkir apabila keberadaannya mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.

Penataan juga perlu mengikuti perkembangan kawasan wisata, termasuk Malioboro. Dishub melihat adanya kecenderungan wisatawan menginginkan lokasi parkir yang lebih dekat dengan tujuan wisata.

“Wisatawan itu mayoritas inginnya ke Malioboro. Dengan kondisi itu ternyata juga banyak insight dari masyarakat wisata, kok parkirnya tidak dekat dan lain-lain,” ujarnya.

Di sisi lain, penataan kawasan sebagai konsekuensi penataan Sumbu Filosofis berpotensi mengurangi sejumlah titik parkir tepi jalan umum. Namun, berkurangnya titik tersebut tidak serta-merta berarti potensi pendapatan parkir ikut hilang.

Agus berharap kendaraan yang sebelumnya menggunakan parkir tepi jalan umum dapat dialihkan ke lahan parkir di dalam persil. Dengan skema tersebut, sumber pendapatan bisa berubah dari retribusi menjadi pajak parkir.

“Jadi pendapatan itu tidak hanya diartikan dari retribusi, tetapi juga dari pajak parkir yang bisa diwujudkan dari tempat khusus parkir swasta,” jelasnya.

Target Pendapatan Parkir 2027 Tetap Jadi Perhatian

Pemerintah daerah menghadapi tantangan menjaga pendapatan daerah, terlebih terdapat target pendapatan parkir yang cukup besar pada 2027. Meski demikian, Agus menekankan pencapaian target tidak boleh berdampak buruk terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kita memahami ada kondisi fiskal yang harus kita jaga tentang pendapatan. Tapi jangan sampai apa yang kita lakukan itu justru kontraproduktif dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Dishub Kota Jogja juga menerima masukan dari pelaku usaha mengenai dampak penataan parkir terhadap kunjungan pelanggan. Karena itu, strategi yang ditempuh tidak hanya mengoptimalkan potensi yang sudah ada, tetapi juga melakukan ekstensifikasi sumber pendapatan.

Salah satu contohnya berada di kawasan Senopati. Agus menyebut Dishub menjalin kerja sama dengan operator bus Sinar Jaya yang menyewa lahan untuk menempatkan dua armada selama satu tahun.

“Ini salah satu ekstensifikasi strategi-strategi yang semoga tidak memberatkan dan tidak berdampak banyak,” ujarnya.

Target Retribusi Dihitung dari Kondisi Lapangan

Untuk menentukan target retribusi parkir tepi jalan umum, Agus memastikan Dishub Kota Jogja tidak menetapkan angka berdasarkan perkiraan semata. Perhitungan dilakukan melalui pengamatan lapangan dan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengamatan dilakukan pada berbagai kondisi untuk mendapatkan gambaran potensi pendapatan yang lebih realistis. Faktor yang diperhatikan meliputi hari sepi, hari ramai, periode antara kondisi sepi dan ramai, musim hujan, hingga bulan puasa.

Data dari berbagai kondisi tersebut kemudian digunakan untuk menghitung rata-rata potensi pendapatan pada setiap titik parkir.

“Kami melakukan pengamatan di hari sepi seperti apa, hari sibuk seperti apa, musim hujan seperti apa, musim puasa seperti apa. Banyak faktor yang kami lihat, tidak hanya pada hari tertentu saat ramai,” jelas Agus.

Agus memberikan gambaran mengenai proses tersebut. Jika hasil penghitungan menunjukkan potensi pendapatan sebuah titik parkir sekitar Rp600.000, Dishub Kota Jogja tidak dapat langsung menetapkan target Rp1 juta.

“Mosok kalau ketemunya misalnya Rp600.000 terus ketetapannya Rp1 juta, kan tidak mungkin. Jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Kejar Optimalisasi Pendapatan

Dishub Kota Jogja memastikan optimalisasi pendapatan parkir tetap dilakukan. Namun, kebijakan tersebut akan berjalan dengan mempertimbangkan fungsi utama ruang jalan serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi warga.

“Insyaallah kami berupaya terus untuk mengoptimalisasi pendapatan. Tapi sekali lagi, jangan sampai atas nama pendapatan daerah justru menjadi kontraproduktif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online