Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City saat diterima audiensi DPR RI di Jakarta, Rabu (14/9/2023)./Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City beraudiensi dengan DPR RI, Rabu (14/9/2023). Audiensi tersebut diterima Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan.
Anggota DPR RI, Riyanta yang menerima audiensi tersebut akan memanggil pengembang Malioboro City, PT Inti Hosmed dan Bank MNC yang memegang sertifikat tanah apartemen tersebut.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengembang Malioboro City, yakni PT Inti Hosmed dan pihak Bank MNC supaya serius menyelesaikan kasus tersebut,” katanya dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (14/9/2023).
BACA JUGA: Belum Dapat Akta Jual Beli, Perwakilan Pemilik Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD Sleman
Riyanta menyebut kasus dugaan penipuan apartemen Malioboro City ada indikasi permainan mafia tanah. “Jelas ini mafia tanah karena itu Panja Mafia tanah terus mengawal hingga tuntas. Karena yang menjadi korban, ujung-ujungnya masyarakat,” jelasnya.
Anggota Panja Mafia Tanah DPR RI ini juga memaparkan kasus ini sudah berlarut-larut tak ada titik temu. “Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kapolda DIY dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Karena itu kami mendukung Kapolda, apalagi hal ini sudah menjadi perhatian publik,” terangnya.
Korban dugaan penipuan yang berudiensi langsung dengan DPR RI tersebut, Edi Hardiyanto menyampaikan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga ada titik terang. “Usaha kami sudah banyak sekali, termasuk meminta DPR RI dan Panja Mafia Tanah agar turut mengawal kasus ini. Kami juga sudah bikin laporan polisi,” ujarnya saat dihubungi.
Alasan Edi melakukan audiensi dengan DPR RI agar korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City segera memperoleh hak-haknya. “Yang kami minta sesuai dengan tanggung jawab kami yang sudah kami tunaikan yaitu akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS), kalau tidak kasus ini artinya merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar,” ungkapannya.
Kasus ini bermula saat para pemilik unit apartemen Malioboro City mengetahui sertifikat tanah di gedungnya dimiliki pihak lain yaitu Bank MNC, sehingga pengurusan AJB dan SHMRS tak kunjung dilakukan pihak pengembang yaitu PT. Inti Hosmed. “Padahal kami sudah dijanjikan AJB dan SHMRS tapi tak kunjung dipenuhi pengembang,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.