Advertisement
Belum Dapat Akta Jual Beli, Perwakilan Pemilik Apartemen Malioboro City Mengadu ke DPRD Sleman
Perwakilan Pemilik Apartemen Malioboro City saat bertemu dengan Anggota DPRD Sleman di Kantor DPRD Sleman, Jumat (8/9/2023) siang. - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Korban dugaan penipuan apartemen Malioboro City terus berupaya mendapatkan haknya. Setelah bikin laporan polisi lagi ke Polda DIY, Rabu malam (6/9/2023), perwakilan ratusan korban apartemen Malioboro City mendatangi Kantor DPRD Sleman pada Jumat (8/9/2023) siang.
Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMC) Budijono mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Sleman adalah untuk meminta kejelasan terkait dengan nasib mereka.
Advertisement
Sebab, sampai saat ini, ratusan pemilik apartemen Malioboro City belum juga mendapatkan akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS). Padahal, para pemilik apartemen sudah membayar lunas. Di sisi lain, pengembang dalam hal ini PT Inti Hosmet menjaminkan sertifikat tersebut ke MNC Bank.
BACA JUGA: Jembatan Glagah Gelap dan Rawan Kecelakaan, Dishub Minta Penambahan Lampu
"Berbagai upaya pun telah kami lakukan. Akan tetapi belum juga membuahkan hasil," katanya.
Ketua PPAMC, Edi Hardiyanto di hadapan anggota DPRD Sleman menerangkan jika kasus Malioboro City sudah mendapat atensi lembaga negara. Tidak hanya Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), DPR, Satgas Mafia Tanah, dan Pemkab Sleman. "Begitu pun dengan DPRD DIY," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Sleman Ardi mengatakan kedatangan pemilik apartemen Malioboro City sudah tepat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk mengecek dan menyelesaikan masalah ini. "Kami akan telusuri. Persoalan ini tentu jadi perhatian kami," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




