Kembali ke PSS, Melvyn Lorenzen Fokus Pulihkan Kebugaran
Melvyn Lorenzen kembali berlatih bersama PSS Sleman setelah absen. Pieter Huistra menilai winger Uganda itu memiliki kualitas bagus.
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman 2026 naik 6,40 persen menjadi Rp2.624.387, berdasarkan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai acuan pengupahan pekerja di Sleman.
Penetapan UMK Sleman 2026 dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443/2025. Besaran UMK Sleman 2026 tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan penetapan UMK Sleman 2026 dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya yang ditambah dengan penyesuaian kenaikan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alpha sesuai formula penetapan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Ephipana menerangkan tingkat inflasi Kabupaten Sleman tercatat sebesar 2,56 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,19 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun nilai variabel alpha Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar 0,74 yang merupakan hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.
“Nilai alpha masing-masing kabupaten dan kota dapat berbeda-beda, tergantung hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan di daerah masing-masing,” ungkap Ephipana melalui keterangannya pada Rabu (24/12/2025).
Menanggapi penetapan UMK Sleman 2026 tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap kenaikan UMK Sleman dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang positif, baik bagi pengusaha maupun buruh dan pekerja di Kabupaten Sleman.
“Semoga penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberikan kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penetapan UMK Sleman 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi penetapan UMK Sleman secara hybrid kepada para pengusaha di Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Melvyn Lorenzen kembali berlatih bersama PSS Sleman setelah absen. Pieter Huistra menilai winger Uganda itu memiliki kualitas bagus.
Gelora Seni 17-an di Lemahdadi Bantul menghadirkan pertunjukan lintas generasi, dari tari hingga Jathilan, dalam HUT ke-81 RI.
BTN memperkuat penyaluran FLPP di Jambi dengan mendorong rumah subsidi berkualitas dan tingkat keterhunian yang mencapai 95,07%.
Kelok 23 JJLS Gunungkidul-Bantul hampir rampung dan bakal dilengkapi tiga gardu pandang untuk menikmati panorama Laut Selatan.
DPRD Jogja meminta kantong parkir disiapkan sebelum Malioboro full pedestrian untuk mencegah parkir liar, macet, dan pungutan tak sesuai aturan.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.