DPRD Kota Jogja Soroti Keberlanjutan Pengelolaan Air Pokmair 30
DPRD Kota Jogja mendorong penguatan Pokmair 30 di Kampung Kadipaten Wetan untuk menjaga keberlanjutan akses air bersih warga.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp2,8 juta dan menegaskan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum tersebut.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya UMK Kota Jogja berada di angka Rp2,6 juta. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, standar upah minimum di Kota Pelajar kini menyentuh angka Rp2,8 juta. Penetapan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2026 tentang Pengupahan.
Dasar Perhitungan Kenaikan UMK
Kenaikan tersebut mengacu pada data inflasi DIY pada September 2025 yang mencapai 2,56% dan inflasi spesifik Kota Jogja sebesar 2,72%, ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi regional.
Hasto menjelaskan, jika merujuk pada standar International Labour Organization (ILO), upah ideal di DIY sebenarnya bisa mencapai Rp4,6 juta. Namun, penetapan upah minimum di Indonesia tetap harus mengikuti regulasi dan mekanisme nasional yang berlaku.
Pemkot Jogja menegaskan akan memberikan sanksi administratif berupa teguran bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026. Hasto menyebutkan bahwa sejauh ini tidak ada aduan terkait upah di bawah minimum untuk tahun 2025, namun terdapat laporan dari Ombudsman mengenai hak pekerja lainnya yang tidak dipenuhi.
“Laporan Ombudsman itu bukan soal upah di bawah UMK, tapi hak pekerja tertentu yang tidak diberikan. Sudah kami tindak lanjuti, kami tagih, dan lakukan mediasi agar perusahaan segera memberikan hak para pekerja tersebut,” tegas Hasto di Balai Kota Jogja, Rabu (24/12/2025).
Wali Kota optimistis kondisi ekonomi Kota Jogja akan terus menguat pada 2026. Ia mengklaim pertumbuhan ekonomi DIY merupakan salah satu yang tertinggi di Pulau Jawa.
“Pertumbuhan ekonomi Jogja itu nomor dua setelah DKI Jakarta. Bahkan di beberapa bulan, pertumbuhan kita bisa melampaui DKI,” ungkapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi DIY pada triwulan III tahun 2025 tercatat sebesar 5,4% (y-o-y). Angka ini merupakan yang tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Barat atau Banten.
“Ini luar biasa, karena di DIY tidak ada industri manufaktur besar seperti di Jawa Tengah atau Jawa Barat. Namun, sektor jasa dan pariwisata kita terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik,” pungkas Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong penguatan Pokmair 30 di Kampung Kadipaten Wetan untuk menjaga keberlanjutan akses air bersih warga.
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
Gempa mengguncang Sukabumi dan Malang pada Minggu malam. Simak data BMKG serta panduan mitigasi gempa sebelum, saat, dan sesudah bencan
Kevin Diks meminta Timnas Indonesia tetap fokus dan tak terbawa emosi saat menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Densus 88 menangkap 11 tersangka dugaan terorisme di enam provinsi. Penyidik menemukan keterhubungan jaringan melalui pertemuan daring.