Rencana Induk Kepariwisataan Jogja 20262045 Jangan Hanya Fokus Jumlah Wisatawan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Rabu, 30 September 2026 16:17 WIB
Rencana Induk Kepariwisataan Jogja 20262045 Jangan Hanya Fokus Jumlah Wisatawan

Wisatawan berkunjung ke kawasan Malioboro, Senin (31/8/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) Kota Jogja 2026–2045 tidak hanya menjadikan jumlah kunjungan wisatawan sebagai ukuran pembangunan pariwisata.

DPRD Kota Jogja mendorong indikator pembangunan diperluas dengan mempertimbangkan lama tinggal wisatawan, belanja wisatawan, penyerapan tenaga kerja lokal, keberlanjutan lingkungan, hingga pemerataan destinasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rippar DPRD Kota Jogja Krisnadi Setyawan mengatakan regulasi tersebut perlu disusun secara komprehensif. Menurut dia, pembangunan pariwisata berkaitan dengan berbagai sektor sehingga tidak cukup diukur dari jumlah wisatawan yang datang.

“Pembangunan pariwisata tidak bisa hanya dilihat dari jumlah wisatawan yang datang. Ada aspek lama tinggal, belanja wisatawan, tenaga kerja lokal, lingkungan, dan pemerataan destinasi yang perlu diperhatikan,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Heritage hingga Lingkungan Jadi Perhatian

Krisnadi mengatakan Raperda Rippar perlu mengakomodasi aspek pelestarian heritage dan lingkungan. Selain itu, kebijakan kepariwisataan Kota Jogja perlu diselaraskan dengan konsep DIY sebagai satu destinasi wisata.

Menurut dia, sinergi antara Pemkot Jogja dan Pemda DIY juga perlu diperkuat. Kerja sama tersebut termasuk dengan berbagai kawasan dan institusi yang memiliki peran dalam pengembangan pariwisata, seperti Kraton.

Krisnadi juga menilai berbagai regulasi yang telah berlaku perlu disandingkan dengan Raperda RIPPAR. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah.

DPRD Usulkan RDPU Berdasarkan Klaster

Sementara itu, Anggota Pansus Fajar mengusulkan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menggunakan pendekatan klaster.

Menurut dia, pola tersebut dapat membuka ruang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku pariwisata untuk memberikan masukan sesuai dengan bidang masing-masing.

“Pola tersebut dapat memperluas masukan dari masyarakat dan pelaku pariwisata sesuai bidang masing-masing,” katanya.

Fajar juga mempertanyakan bentuk intervensi pemerintah dalam menarik wisatawan ke Kota Jogja. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diarahkan agar wisatawan tidak hanya datang, tetapi juga memiliki alasan untuk tinggal lebih lama.

Selain itu, dia mengusulkan peluang kerja sama sister city turut dikaji dalam penyusunan Rippar. Kerja sama dengan kota mitra tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk melihat posisi dan daya tarik Kota Jogja dari perspektif daerah mitra.

RIPPAR Jadi Pedoman Pembangunan hingga 2045

Fajar menuturkan Raperda Rippar nantinya menjadi pedoman kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan Kota Jogja.

Substansi Rippar mencakup pembangunan destinasi, industri, pemasaran, kelembagaan, serta sumber daya manusia. Raperda tersebut juga diarahkan menjadi acuan untuk menyinkronkan program dan anggaran lintas sektor.

“Raperda tersebut juga diarahkan menjadi acuan sinkronisasi program dan anggaran lintas sektor,” katanya.

Dalam rancangan tersebut, pembangunan kepariwisataan Kota Jogja dibagi menjadi empat tahap.

Tahap pertama adalah penguatan fondasi pada 2026–2030. Tahap berikutnya berupa akselerasi pembangunan pada 2030–2034, kemudian ekspansi pada 2035–2039.

Adapun tahap terakhir berlangsung pada 2040–2045 dengan arah perwujudan visi pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online