Kemenkes Soroti Adiksi Digital, Orang Tua Diminta Batasi Gawai Anak
Kemenkes mengingatkan bahaya adiksi digital bagi kesehatan jiwa remaja dan mengajak keluarga membatasi penggunaan gawai.
Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul berinisial S,45, harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik suami mantan pacarnya di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul.
Peristiwa pencurian ini bermula saat S kesulitan menghubungi pacarnya yang sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Pelaku sudah berusaha menghubungi melalui telepon, namun nomornya telah diblokir.
Pada 23 Februari 2023, ia pun berusaha mendatangi rumah pacarnya di Kalurahan Banjarejo. Celakanya setelah sampai di rumah pujaan hati, S harus melihat kekasihnya hidup Bersama dengan pria lain yang berinsial R,40.
Merasa dicampakkan, maka timbullah niat balas dendam. Hasrat ini dilampiaskan dengan membawa kabur sepeda motor Yamah Vixion AB 6058 MW.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro mengatakan, peristiwa pencurian motor ini dilakukan pada malam hari. Hasil dari penyelidikan, S pada awalnya hanya ingin mencari pacarnya karena sudah putus komunikasi selama beberapa hari.
“Ternyata pacarnya sudah menikah. Kesal ditinggal nikah, S pun mencuri motor milik suami mantan pacarnya yang diparkir di teras rumah,” kata Wawan kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Sah, Menkominfo Keluarkan Instruksi untuk Memberantas Judi Online
Kasus pencurian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Tanjungsari. Upaya pencarian dan penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya menangkap S pada 8 September 2023.
Hingga sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tanjungsari. Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Wawan, aksi pencurian dilakukan karena cemburu ditinggal nikah pacarnya.
“Ternyata pelaku juga ingin memiliki motor milik korban,” katanya.
Selama penyelidikan berlangsung, motor curian dipergunakan S untuk kegiatan sehari-hari sebagai buruh bangunan. Untuk menyamarkan perhatian, pelaku pencurian juga mengganti pelat nomor dengan pelat palsu.
“Motor dan kaos yang dipakai mencuri sudah kami amankan untuk barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya ini, S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepada wartawan, S mengaku kesal karena ditinggal menikah. Ia pun mencuri motor milik suami mantan pacarnya. “Sudah berhubungan selama dua tahun dengan pacar saya yang sekarang menjadi istri orang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes mengingatkan bahaya adiksi digital bagi kesehatan jiwa remaja dan mengajak keluarga membatasi penggunaan gawai.
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw meninggal dunia karena sebab alami di Rusun ASN IKN. Simak kronologi dan perjalanan pengabdiannya.
Kementerian Kehutanan menanam 900 bibit mangrove di Raja Ampat untuk rehabilitasi pesisir, menjaga ekosistem, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
Pemkab Temanggung menilai Jalan Tol Bawen-Jogja mempercepat distribusi barang ke pelabuhan, meningkatkan efisiensi logistik, dan mendukung investasi.