Kemendikdasmen Target Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Kemendikdasmen mengalokasikan Rp90 triliun memperbaiki 71.000 sekolah dan memperkuat pembatasan gawai untuk melindungi anak.
Kuasa hukum menunjukkan memori banding. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus pencabulan terhadap 17 anak di Sleman, Budi Mulya atau BM mengajukan memori banding setelah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 8 September 2023 lalu. Hak banding ditempuh melalui kuasa hukumnya karena vonis itu dinilai memberatkan dengan alasan perbuatan itu dilakukan tanpa paksaan.
Kuasa Hukum BM, Herkus Wijayadi mengatakan memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jogja pada Senin (25/9/2023). Ia menilai Putusan PN Sleman yang menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah restitusi (ganti rugi) pada dua korban masing-masing sebesar Rp19,3 juta terasa sangat berat dan tidak seimbang dengan pidana yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA : 17 Anak Korban Pencabulan Sleman Diberi Pendampingan Psikologis
"Terdakwa mengakui bersalah karena bersetubuh dengan ABH, tetapi itu dilakukan transaksional. Terdakwa mendapatkan penawaran dan tidak ada pemaksaan karena saksi korban mau melakukannya berulang-ulang. Sehingga kami mengajukan banding,” kata Herkus dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Ia menilai pidana yang dilakukan terdakwa masuk kategori kejahatan tanpa korban atau victimless crime. Oleh karena itu ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal 20 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dan tambahan hukuman kebiri kimia tidak tepat.
Ia memastikan terdakwa Budi Mulyana mengakui kesalahan dan tidak masalah harus dihukum dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Selain itu terdakwa mengakui menyayangi belasan saksi korban sehingga tidak ingin mereka celaka karena kasus tersebut.
“Tetapi putusan ini terasa berat karena terdakwa tidak merasa melakukan pemaksaan, bahkan para saksi korban saat ini sudah aktif lagi di TikTok," ujarnya.
BACA JUGA : Pengusaha Toko Cabuli Belasan Remaja di Apartemennya
Pihak terdakwa, kata dia, merasa keberatan dengan putusan PN Sleman dan opini publik yang beredar dan bersumber dari JPU berpotensi membunuh karakter terdakwa sebagai manusia yang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi dengan mendudukkan perkara secara subjektif. “Terdakwa hanya melakukan transaksi tidak ada paksaan. Korban memberikan kesaksian playing victim kemungkinan karena malu terkait dengan kasus ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemendikdasmen mengalokasikan Rp90 triliun memperbaiki 71.000 sekolah dan memperkuat pembatasan gawai untuk melindungi anak.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
27 Juli, peringati Kudatuli, Hari Sungai Nasional, dan Hari Orang Tua. Pelajari sejarah dan makna di balik tanggal penting ini.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah berawan hingga Selasa pagi. Suhu mencapai 32 derajat Celsius dengan potensi angin kencang di selatan.