PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Ilustrasi penganiayaan./Pixabay
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga Galur, Kulonprogo berinisial ARA, 34, menjadi korban pemukulan warga Blora, Jawa Tengah, berinisial SU, 33. Pemukulan terjadi pada Senin (25/9/2023) pukul 09.00 WIB di Pantai Trisik itu diduga lantaran SU cemburu karena kekasihnya berduaan dengan ARA.
Kasi Humas Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan bahwa kejadian berawal ketika SU datang di Pantai Trisik, Perdukuhan 13 Sidorejo, Banaran, Galur, Kulonprogo pada Senin (25/9/2023). Di sana, dia mendapati ARA, 34, dan kekasihnya berinisial TA, 42 warga Galur sedang berduaan.
"Pelaku langsung marah dan memukul korban sebanyak sepuluh kali mengenai bagian bibir, pipi kanan, pipi kiri, dan kepala bagian belakang," kata Noviartuti dihubungi, Jumat (06/10/2023).
SU juga merebut ponsel miliki ARA dan membantingnya. Pelaku lantas pergi sementara korban memeriksakan diri di RS Rizki Amalia Medika. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galur.
"Saksi berinisial TA itu mengurus rumah tangga [memiliki suami] namun menjalin hubungan dengan pelaku sekitar satu tahun. ARA adalah pacar baru TA," katanya.
BACA JUGA: Lagi! Satu Pemuda Kulonprogo Meninggal Diduga akibat Miras Oplosan
Noviartuti menjelaskan bahwa setelah kejadian pemukulan, SU melarikan diri ke wilayah Loano, Purworejo. Polsek Galur dan Polres Kulonprogo kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku melintas di sebuah SPBU lalu dilakukan penangkapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Galur," ucapnya.
Atas tindakan yang dilakukan, SU disangkakan Pasal 351 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, melakukan penganiayaan dan tidak merugikan orang lain," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.