Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan APS Pemilu 2024

Jumali
Jumali Minggu, 15 Oktober 2023 08:57 WIB
Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan APS Pemilu 2024

Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)

Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya 621 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di Bumi Sembada telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman. APS tersebut ditertibkan mulai dari Januari hingga Agustus 2023 karena pemasangannya menyalahi aturan.

"APS tersebut pemasangannya memang telah menyalahi aturan. Oleh karena itu kami tertibkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman Budi Raharjo. Minggu (15/10/2023).

Adapun aturan yang digunakan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman dalam menertibkan APS tersebut adalah peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pemasangan reklame. Sedangkan untuk wilayah dengan temuan APS yang dinlai berbahaya paling banyak di Simpang Tiga Maguwoharjo sampai Simpang Tiga Karang Kalasan. Di kawasan itu, setidaknya ada 188 APS yang diturunkan paksa petugas.

BACA JUGA : Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi

Budi mengatakan selama September-Oktober, Satpol PP Sleman belum melakukan penertiban. Hal ini karena sudah ada hasil koordinasi dengan parpol peserta pemilu, supaya tidak memasang APS maupun alat peraga kampanye (APK) di zona larangan.

Setelah adanya koordinasi tersebut maka jika terdapat APK atau APS melanggar akan diserahkan kepada partai politik pemasang untuk melepas sendiri. "Sejauh ini partai politik masih patuh dengan kesepakatan yang sudah disepakati terkait pemasangan APS," katanya.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, akan mendata APS yang berpotensi melanggar. Selain itu, sejauh ini Bawaslu Sleman juga telah menerima beberapa laporan dari masyarakat tentang pelanggaran APS.

"Ada di kawasan kapanewon dari wilayah Moyudan, Berbah, dan Sleman. Namun, saat ini teknis penindakan masih disusun," ucapnya.

Arjuna memastikan Bawaslu Sleman selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah. Upayanya dilakukan oleh pengawas di tingkat kapanewon dengan memanggil pelapor dengan pihak yang dilaporkan.

BACA JUGA : Jelang Penetapan DCT, Gambar Bacalon Makin Membanjiri Gunungkidul

"Jika yang dilaporkan terbukti melanggar, maka akan diminta mencopot APS yang disalahgunakan untuk berkampanye," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online