Jelang Penetapan DCT, Gambar Bacalon Makin Membanjiri Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul mencatat jumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang bacaleg maupun partai politik terus bertambah, jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten. Meski begitu, hingga sekarang belum bisa ditertibkan dan masih sebatas pendataan.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto mengatakan, tahapan pemilu masih dalam proses pencalegan. Meski demikian, hingga sekarang sudah banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memasang gambar seperti spanduk, baliho, paflet dan lainnya.
Advertisement
Selain itu, juga ada pemasangan atribut berupa bendera yang dilakukan oleh partai politik. “Paling banyak memang gambar bacalon. Tetapi, sekarang belum masuk sebagai alat peraga kampanye, karena belum masuki masa kampanye. Untuk penyebutan, masih sebagai alat peraga sosialisasi [APS],” kata Kustanto saat ditemui di ruang tamu Kantor Bawaslu Gunungkidul, Kamis (5/10/2023).
Dia menjelaskan, untuk pemasangan APS ada tren peningkatan jelang penetapan DCT yang rencananya ditetapkan KPU Gunungkidul pada 3 November 2023. Pendataan dilakukan setiap minggu dan data terakhir per 2 Oktober 2023, total ada 1.968 APS yang terpasang di 18 kapanewon di Gunungkidul.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan pendataan yang dilakukan satu minggu sebelumnya sebanyak 1.475 APS. “Trennya memang terus naik dan itu terlihat dari pendataan dari minggu ke minggu,” katanya.
Meski demikian, Kustanto mengakui bawaslu belum bisa menindaknya karena belum memasuki tahapan kampanye. Selain itu, hingga sekarang belum ada regulasi terkait dengan penertiban.
“Tentunya kami data terus. Memang belum bisa ditertibkan, tapi setelah memasuki kampanye langsung bergerak menertibkan. Salah satunya dengan mengacu terhadap proses pendataan yang dilakukan setiap minggu,” kata dia.
BACA JUGA: Pemilu 2024 di DIY, Sleman Paling Rawan, Gunungkidul Paling Aman
Terpisah, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, sudah tiga kali berkoordinasi dengan Bawaslu berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berbentuk baliho, spanduk maupun gambar bacaleg. Hasil koordinasi ini diakuinya secara aturan belum ada larangan maupun tata cara pemasangan dikarenakan belum memasuki masa kampanye. “Upaya koordinasi dengan bawaslu akan terus dilakukan,” katanya,.
Meski demikian, Edy mengakui pihaknya tak lantas tinggal diam. Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membindangi penegakkan perda dan ketertiban umum, maka upaya penertiban terus dilakukan. “Paling tidak dalam satu bulan kami terjun ke lapangan sebanyak dua kali untuk penertiban,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, penertiban tidak hanya menyasar alat peraga sosialisasi milik bacaleg, namun juga menindak baliho, spanduk maupun pamphlet yang tak berizin atau menyalahi aturan. Sebagai contoh, pemasangan tidak boleh di pohon atau tiang listrik.
Selain itu, juga tidak boleh menganggu pemandangan atau menghambat kelancaran arus lalu lintas. “Yang kami tertibkan termasuk spanduk atau baliho bacaleg. Kalua dinilai menyalahi aturan dalam pemasangan, maka kami tertibkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement