Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, ketika ditemui wartawan, Minggu (15/10/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul mengimbau Satpol PP hingga Jaga Warga turut mewaspadai dan mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) oplosan. Pasalnya, kasus miras oplosan di Bantul kembali marak bahkan telah memakan sejumlah korban jiwa.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo, menjelaskan miras terutama oplosan dilarang oleh negara dan agama. "Tapi faktanya di Bantul ada. Bahkan oplosan yang mengakibatkan hilangnya nyawa lima orang. Kita sampaikan kepada masyarakat. Kita imbau supaya menjauhi miras," ujarnya, Minggu (15/10/2023).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Campuran Miras Oplosan Yang Tewaskan 5 Orang di Bantul
Untuk mengantisipasi peredaran miras oplosan, ia menginstruksikan Jaga Warga yang sekarang sudah ada di 700 pedukuhan di Bantul, untuk mulai mendampingi dan mengingatkan warga agar jangan sampai terjebak dalam peredaran miras. "Kita imbau jangan konsumsi miras apalagi oplosan. Ini bahaya," katanya.
Kemudian Satpol PP khususnya di bidang penegakan peraturan daerah perlu turun ke bawah dan berkoordinasi dengan panewu dan lurah dalam upaya memantau titik-titik yang diduga berpotensi memproduksi miras oplosan.
"Ketiga, Polres Bantul sudah mulai action, Satpol PP harus berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk sosialisasi bahaya miras, mengedukasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak miras. Terakhir lakukan upaya hukum terhadap pelaku pembuat miras," ungkapnya.
Ia berharap proses hukum tidak memandang siapapun yang berperan dalam peredaran miras oplosan ini. "Tidak ada tawar-menawar, harus diproses secara hukum karena urusannya nyawa, kemaren sudah ada yang hilang," kata dia.
BACA JUGA: Polres Bantul Tangkap Dua Pembuat Miras Oplosan yang Makan Korban
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan dalam pengawasan miras, pada Agustus-September lalu Satpol PP Bantul telah merazia dan menyita sekitar 100 botol miras baik oplosan maupun bermerk dari beberapa lokasi di Bantul.
Beberapa lokasi penyitaan miras oplosan di Bantul tersebut di antaranya di Kapanewon Kretek, Pandak dan Bantul. Terhadap para penjual, Satpol PP Bantul mengajukan yustisi untuk diproses hukum di pengadilan. “Yustisi, ajukan ke pengadilan. Kalau penahanan itu kewenangan hakim yang memutus perkara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.
Alex Marquez menang dramatis pada Sprint Race MotoGP Catalunya 2026, sementara Jorge Martin kembali crash dan gagal finis.