MotoGP 2027 Pakai Mesin 850 cc, Ini Tantangan Besarnya
MotoGP 2027 memakai mesin 850 cc dan diperkirakan kehilangan sekitar 50 HP. Aprilia menilai tenaga mesin justru akan semakin penting.
Sosialisasi Peraturan Bupati No.57/2021, Rabu (1/11/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.57/2021 di Gedung Dekranasda Sleman, Rabu (1/11/2023). Peraturan tersebut mengatur tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Sleman Barat 2021-2041.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa hadir membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada peserta sosialisasi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Irene Riana Pramudiwati melaporkan saat ini Kabupaten Sleman telah memiliki Perda No.13/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang diikuti dengan Perbup No.3/2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Timur, serta Perbup No.57 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Barat.
“Tata ruang saat ini merupakan pintu masuk dari semua perizinan, sehingga ketersediaan rencana tata ruang menjadi sangat penting,” kata Riana, Rabu.
Agenda ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari investor, pelaku usaha mikro, keci, dan menengah. Dengan keterlibatan tersebut, diharapkan melalui sosialisasi ini dapat tersampaikan informasi yang tepat kepada masyarkaat dan pelaku usaha untuk mendorong investasi pada lokasi yang sesuai dengan arahan tata ruang.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan peringatan Hari Tata Ruang Nasional (Hantaru). Untuk itu, Riana menerangkan, Kabupaten Sleman turut memperingati dengan berbagai rangkaian acara di antaranya, sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang, webinar nasional, hingga talkshow.
BACA JUGA: Ruang Terbuka Hijau di Bantul Masih Jauh dari Standar RTRW
Wakil Bupati Danang menilai kegiatan tersebut menjadi upaya Sleman untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang. Dengan begitu, penyelenggaraan penataan ruang dapat dilakukan dengan membangun sinergi antara pemerintah dan seluruh pihak.
Sementara itu, keberadaan RDTR Kawasan Sleman Barat dikatakan Danang sebagai langkah untuk mewujudkan Sleman Barat yang sejahtera melalui pengembangan pariwisata berbasis pertanian dan pengembangan permukiman kompak yang memperhatikan penataan relasi perkotaan perdesaan.
“Dengan adanya RDTR ini saya harapkan pengembangan kawasan Sleman barat dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan peruntukkannya,” jelas Danang.
Danang memberikan arahan agar peserta sosialisasi dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh untuk menciptakan kesamaan dan persepsi dalam melaksanakan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MotoGP 2027 memakai mesin 850 cc dan diperkirakan kehilangan sekitar 50 HP. Aprilia menilai tenaga mesin justru akan semakin penting.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan santri yang diduga keracunan MBG telah ditangani. Pemkab akan mengecek SPPG penyedia makanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.