Pemkot Jogja Target Jalan Inspeksi Bantaran Sungai Terhubung di 2030
Pemkot Jogja menargetkan seluruh jalan inspeksi di bantaran Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong terhubung pada 2030 untuk meningkatkan keselamatan warga.
Caption : Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Sedayu, Bantul, Selasa (31/10/2023). /Dok. Satpol PP Bantul.)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul menyatakan peredaran rokok tanpa cukai saat inni cukup marak. Oleh karena itu, operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan.
Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menuturkan instansinya bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kalurahan Argorejo, dan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (31/10/2023).
Dari razia tersebut ditemukan ribuan rokok tanpa cukai telah beredar di masyarakat. Dari sebuah warung di Kalurahan Argorejo ditemukan ada 880 batang rokok tanpa cukai, sementara di Kalurahan Argosari ditemukan ada 960 rokok tanpa cukai.
BACA JUGA : 10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan
Dia menyampaikan rokok tanpa cukai tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan dan kepada pemilik warung tersebut didenda. Adapun pemilik warung di Kalurahan Argorejo diberikan denda sebesar Rp1,7 juta dan di Kalurahan Argosari diberikan denda senilai Rp1,9 juta.
“Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko atau warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007 tentang Cukai,” katanya melalui telepon, Rabu (8/11/2023).
Selama ini menurut Sri, para pemilik warung di Bantul mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai dari dua distributor rokok, pembelian melalui e-commerce serta beberapa lainnya melalui distributor yang ada di Jawa Timur.
Terhadap distributor rokok di Kabupaten Bantul, Sri mengaku telah melakukan pelacakan lokasi distributor tersebut. Selama ini menurut Sri, distributor tersebut pun telah memasok rokok ke beberapa wilayah lain di DIY.
“Sulit menemukan data atau identitas. Saat akan siap operasi ada banyak barang, namun informasi selanjutnya barang sudah tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, razia tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa waktu mendatang apabila ada dugaan rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Kabupaten Bantul. Dia pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk dapat turut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai
“Kita sebagai petugas tetap tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengedarkan rokok tanpa cukai karena melanggar UU Cukai, untuk mereka yang sudah kita tangkap tetap kita pantau, apabila tetap menjual terpaksa kita proses sesuai aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh jalan inspeksi di bantaran Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong terhubung pada 2030 untuk meningkatkan keselamatan warga.
KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.
Disnaker Sleman mencatat 443 pencari kerja pada Semester I 2026. Lulusan SMA mendominasi, sementara 324 tenaga kerja telah ditempatkan.
Pamong kalurahan di Bantul didorong memanfaatkan pasar digital untuk memasarkan produk desa agar rantai distribusi lebih pendek dan pendapatan meningkat.
Sharp Indonesia melaksanakan seremoni penanaman 600 pohon endemik rasamala (Altingia excelsa) di kawasan Pusat Suaka Satwa Elang Jawa
Mabes TNI menyebut pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejagung dan tidak terkait penyidikan Polri.