Sensus Ekonomi 2026 Mulai Digelar, BPS Jogja Data Usaha Digital
BPS Kota Jogja menggandeng RT/RW untuk mencegah penolakan saat Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha digital jadi fokus utama.
Caption : Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Sedayu, Bantul, Selasa (31/10/2023). /Dok. Satpol PP Bantul.)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul menyatakan peredaran rokok tanpa cukai saat inni cukup marak. Oleh karena itu, operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan.
Kepala Seksi Penindakan, Satpol PP Bantul, Sri Hartati menuturkan instansinya bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kalurahan Argorejo, dan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Selasa (31/10/2023).
Dari razia tersebut ditemukan ribuan rokok tanpa cukai telah beredar di masyarakat. Dari sebuah warung di Kalurahan Argorejo ditemukan ada 880 batang rokok tanpa cukai, sementara di Kalurahan Argosari ditemukan ada 960 rokok tanpa cukai.
BACA JUGA : 10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan
Dia menyampaikan rokok tanpa cukai tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan dan kepada pemilik warung tersebut didenda. Adapun pemilik warung di Kalurahan Argorejo diberikan denda sebesar Rp1,7 juta dan di Kalurahan Argosari diberikan denda senilai Rp1,9 juta.
“Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko atau warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU No.39/2007 tentang Cukai,” katanya melalui telepon, Rabu (8/11/2023).
Selama ini menurut Sri, para pemilik warung di Bantul mendapatkan pasokan rokok tanpa cukai dari dua distributor rokok, pembelian melalui e-commerce serta beberapa lainnya melalui distributor yang ada di Jawa Timur.
Terhadap distributor rokok di Kabupaten Bantul, Sri mengaku telah melakukan pelacakan lokasi distributor tersebut. Selama ini menurut Sri, distributor tersebut pun telah memasok rokok ke beberapa wilayah lain di DIY.
“Sulit menemukan data atau identitas. Saat akan siap operasi ada banyak barang, namun informasi selanjutnya barang sudah tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, razia tersebut akan terus dilakukan dalam beberapa waktu mendatang apabila ada dugaan rokok tanpa cukai masih beredar di wilayah Kabupaten Bantul. Dia pun berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk dapat turut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai
“Kita sebagai petugas tetap tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengedarkan rokok tanpa cukai karena melanggar UU Cukai, untuk mereka yang sudah kita tangkap tetap kita pantau, apabila tetap menjual terpaksa kita proses sesuai aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Kota Jogja menggandeng RT/RW untuk mencegah penolakan saat Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha digital jadi fokus utama.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.