Advertisement

Tokoh Masyarakat di Jogja Antusias Ikuti Sosialisasi Ketentuan Cukai dari Bea Cukai Yogyakarta

Media Digital
Senin, 09 Oktober 2023 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Tokoh Masyarakat di Jogja Antusias Ikuti Sosialisasi Ketentuan Cukai dari Bea Cukai Yogyakarta Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Indah Widyaning Ayu memaparkan materinya, Selasa (3/10/2023). - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Bea Cukai Yogyakarta kembali memberikan sosialisasi cukai kepada perwakilan tokoh masyarakat Kota Jogja di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Jogja, Selasa (3/10/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal.

Pemateri dalam sosialisasi ini dipaparkan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Indah Widyaning Ayu. Dalam pemaparannya, Indah menjelaskan mengenai definisi cukai dan jenis barang kena cukai (BKC). “BKC itu ada tiga yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau,” kata Indah melalui rilis, Senin (9/10/2023).

Advertisement

Indah menyampaikan sosialisasi tersebut menekankan kepada BKC hasil tembakau, karena sosialisasi ini diadakan dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam DBHCHT terdapat 10% untuk program penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. “Jenis-jenis rokok ilegal antara lain rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan,” ucap Indah.

BACA JUGA: Penuhi Undangan BPS, Bea Cukai Jogja Jadi Narasumber FGD Peningkatan Kualitas Ekspor

Peserta yang hadir pada sosialisasi ini mengikuti dengan penuh antusias. Bahkan salah satu peserta meminta kehadiran Bea Cukai untuk menjadi narasumber pada kegiatan di lingkungan peserta tersebut.

“Besar harapan kami, informasi yang sudah didapat hari ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat di lingkungan bapak ibu dan apabila menemui BKC ilegal sepeti rokok ilegal, jangan sungkan untuk lapor ke Bea Cukai. Nanti akan ada tindak lanjut, informasi serta identitas pelapor akan dijamin aman,” ucap Indah.

Tidak hanya satu kali, sosialisasi cukai ini juga akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Jogja di Griya UMKM Kota Jogja, Rabu (11/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja

Jadwal Angkutan DAMRI di Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akan Digelar 5 dan 9 April, Berikut Daftar Daerahnya

News
| Sabtu, 05 April 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement