Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Warnai Keseruan Masyarakat Batam
Daihatsu kembali menghadirkan keseruan Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 di Batam. Berlangsung pada 2–6 September 2026 di Mega Mall Batam Centre
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Indah Widyaning Ayu memaparkan materinya, Selasa (3/10/2023)./Istimewa
JOGJA—Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Bea Cukai Yogyakarta kembali memberikan sosialisasi cukai kepada perwakilan tokoh masyarakat Kota Jogja di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kota Jogja, Selasa (3/10/2023). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal.
Pemateri dalam sosialisasi ini dipaparkan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Indah Widyaning Ayu. Dalam pemaparannya, Indah menjelaskan mengenai definisi cukai dan jenis barang kena cukai (BKC). “BKC itu ada tiga yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau,” kata Indah melalui rilis, Senin (9/10/2023).
Indah menyampaikan sosialisasi tersebut menekankan kepada BKC hasil tembakau, karena sosialisasi ini diadakan dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam DBHCHT terdapat 10% untuk program penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. “Jenis-jenis rokok ilegal antara lain rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan,” ucap Indah.
BACA JUGA: Penuhi Undangan BPS, Bea Cukai Jogja Jadi Narasumber FGD Peningkatan Kualitas Ekspor
Peserta yang hadir pada sosialisasi ini mengikuti dengan penuh antusias. Bahkan salah satu peserta meminta kehadiran Bea Cukai untuk menjadi narasumber pada kegiatan di lingkungan peserta tersebut.
“Besar harapan kami, informasi yang sudah didapat hari ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat di lingkungan bapak ibu dan apabila menemui BKC ilegal sepeti rokok ilegal, jangan sungkan untuk lapor ke Bea Cukai. Nanti akan ada tindak lanjut, informasi serta identitas pelapor akan dijamin aman,” ucap Indah.
Tidak hanya satu kali, sosialisasi cukai ini juga akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Jogja di Griya UMKM Kota Jogja, Rabu (11/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daihatsu kembali menghadirkan keseruan Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 di Batam. Berlangsung pada 2–6 September 2026 di Mega Mall Batam Centre
KLHK menyegel 21 perusahaan terkait karhutla di tujuh provinsi. Kalimantan Barat terbanyak dengan tujuh perusahaan yang disegel.
Tujuh kambing warga Tepus, Gunungkidul, mati dengan luka gigitan diduga akibat serangan kawanan hewan liar di tengah kemarau
Polda Metro Jaya menetapkan 47 tersangka terkait kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Tiga orang baru diamankan.
Sebanyak 9.921 penerima bansos Gunungkidul terindikasi judol. Simak cara mengajukan sanggahan melalui aplikasi SIKS-NG.
BNPT mencatat 620 anak usia 11-18 tahun terpapar paham kekerasan dan radikalisme melalui media sosial hingga 26 Agustus 2026.