DPRD DIY Minta Pemerintah Pusat Sinkronkan Aturan Perlindungan Ojol

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Senin, 05 Oktober 2026 19:27 WIB
DPRD DIY Minta Pemerintah Pusat Sinkronkan Aturan Perlindungan Ojol

Ilustrasi. /Antarafoto

Harianjogja.com, JOGJA— DPRD DIY mendorong pemerintah pusat dan DPR RI menyelaraskan regulasi yang mengatur pekerja transportasi berbasis aplikasi. Sinkronisasi dinilai penting agar perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) tidak justru diatur secara tumpang tindih melalui regulasi yang berbeda.

Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, mengatakan kebutuhan terhadap payung hukum yang jelas semakin mendesak. Pasalnya, jumlah pengemudi transportasi online di Indonesia telah mencapai lebih dari 5 juta orang.

Menurut Syafi’i, pembahasan mengenai aturan pekerja transportasi digital saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI karena menyangkut regulasi di tingkat nasional. Karena itu, aspirasi dari daerah perlu disampaikan dalam proses pembahasan tersebut.

Aturan Ojol Perlu Selaras

Syafi’i mengatakan perlindungan bagi pengemudi ojol perlu diatur secara selaras, baik melalui RUU Ketenagakerjaan maupun revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah ada perkembangan positif karena sektor transportasi berbasis digital mulai masuk dalam pembahasan revisi UU Perhubungan (LLAJ). Tetapi yang paling penting adalah sinkronisasi di DPR RI,” kata Syafi’i, Senin (5/10/2026).

Dia mengingatkan ketentuan mengenai pekerja transportasi digital dalam RUU Ketenagakerjaan jangan sampai berbeda atau bertentangan dengan aturan yang nantinya tercantum dalam UU LLAJ.

Bagi Syafi’i, kejelasan payung hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengemudi. Persoalan pekerja transportasi online juga menyangkut keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

“Kalau ada sekitar 5 juta pekerja di sektor ini di seluruh Indonesia, kemudian dihitung dengan anggota keluarga yang mereka tanggung, ada belasan juta orang yang bergantung pada keberlanjutan dan keadilan di industri ini,” ujarnya.

DPRD DIY Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

Atas kondisi tersebut, DPRD DIY akan menyampaikan aspirasi dari daerah kepada anggota DPR RI. Harapannya, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi digital dapat terakomodasi dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat.

Syafi’i juga menilai pengawalan terhadap pembahasan regulasi tersebut bukan hanya menjadi tugas DPR dan pemerintah. Organisasi pengemudi serta masyarakat juga perlu memberikan perhatian terhadap proses penyusunan aturan.

Dia meminta masyarakat ikut mengawasi pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawasan itu diperlukan agar kepentingan pekerja transportasi berbasis digital tidak terlewatkan.

MPBI DIY Dorong Jaminan Sosial Menyeluruh

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, meminta perlindungan terhadap pekerja platform tidak berhenti pada pengakuan dalam aturan ketenagakerjaan.

Menurut Irsad, pekerja platform juga perlu memperoleh jaminan sosial secara menyeluruh. Perlindungan tersebut, kata dia, tidak seharusnya hanya diberikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.

“Jangan sampai mereka hanya diberikan jaminan sosial soal kecelakaan kerja. Mereka juga harus dijamin soal pensiun, hari tua, kematian, dan lain sebagainya,” kata Irsad.

Selain jaminan sosial, Irsad menilai pekerja platform membutuhkan perlindungan khusus agar posisi mereka tidak sepenuhnya bergantung pada aturan yang dibuat perusahaan aplikator.

Dia menyoroti posisi pengemudi yang selama ini berhadapan langsung dengan ketentuan aplikator dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

“Harus ada perlindungan khusus agar mereka tidak hanya sekadar menjadi objek dari para aplikator. Aplikator tinggal menerapkan aturan yang mereka buat sendiri, kemudian para pekerja hanya bisa mengikuti hal itu,” ujarnya.

Dengan demikian, pembahasan regulasi di tingkat pusat menjadi perhatian bagi DPRD DIY maupun kelompok pekerja. Sinkronisasi RUU Ketenagakerjaan dan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan dapat mengakomodasi perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online