Cegah Diabetes dan Obesitas, Warga Demangan Dibekali Pola Hidup Sehat
TP-PKK Demangan dibekali pengetahuan pangan sehat, aktivitas fisik, dan komunikasi kesehatan untuk mencegah diabetes serta obesitas.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA— DPRD DIY mendorong pemerintah pusat dan DPR RI menyelaraskan regulasi yang mengatur pekerja transportasi berbasis aplikasi. Sinkronisasi dinilai penting agar perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) tidak justru diatur secara tumpang tindih melalui regulasi yang berbeda.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, mengatakan kebutuhan terhadap payung hukum yang jelas semakin mendesak. Pasalnya, jumlah pengemudi transportasi online di Indonesia telah mencapai lebih dari 5 juta orang.
Menurut Syafi’i, pembahasan mengenai aturan pekerja transportasi digital saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI karena menyangkut regulasi di tingkat nasional. Karena itu, aspirasi dari daerah perlu disampaikan dalam proses pembahasan tersebut.
Aturan Ojol Perlu Selaras
Syafi’i mengatakan perlindungan bagi pengemudi ojol perlu diatur secara selaras, baik melalui RUU Ketenagakerjaan maupun revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sudah ada perkembangan positif karena sektor transportasi berbasis digital mulai masuk dalam pembahasan revisi UU Perhubungan (LLAJ). Tetapi yang paling penting adalah sinkronisasi di DPR RI,” kata Syafi’i, Senin (5/10/2026).
Dia mengingatkan ketentuan mengenai pekerja transportasi digital dalam RUU Ketenagakerjaan jangan sampai berbeda atau bertentangan dengan aturan yang nantinya tercantum dalam UU LLAJ.
Bagi Syafi’i, kejelasan payung hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengemudi. Persoalan pekerja transportasi online juga menyangkut keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
“Kalau ada sekitar 5 juta pekerja di sektor ini di seluruh Indonesia, kemudian dihitung dengan anggota keluarga yang mereka tanggung, ada belasan juta orang yang bergantung pada keberlanjutan dan keadilan di industri ini,” ujarnya.
DPRD DIY Sampaikan Aspirasi ke DPR RI
Atas kondisi tersebut, DPRD DIY akan menyampaikan aspirasi dari daerah kepada anggota DPR RI. Harapannya, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi digital dapat terakomodasi dalam pembahasan regulasi di tingkat pusat.
Syafi’i juga menilai pengawalan terhadap pembahasan regulasi tersebut bukan hanya menjadi tugas DPR dan pemerintah. Organisasi pengemudi serta masyarakat juga perlu memberikan perhatian terhadap proses penyusunan aturan.
Dia meminta masyarakat ikut mengawasi pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawasan itu diperlukan agar kepentingan pekerja transportasi berbasis digital tidak terlewatkan.
MPBI DIY Dorong Jaminan Sosial Menyeluruh
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, meminta perlindungan terhadap pekerja platform tidak berhenti pada pengakuan dalam aturan ketenagakerjaan.
Menurut Irsad, pekerja platform juga perlu memperoleh jaminan sosial secara menyeluruh. Perlindungan tersebut, kata dia, tidak seharusnya hanya diberikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
“Jangan sampai mereka hanya diberikan jaminan sosial soal kecelakaan kerja. Mereka juga harus dijamin soal pensiun, hari tua, kematian, dan lain sebagainya,” kata Irsad.
Selain jaminan sosial, Irsad menilai pekerja platform membutuhkan perlindungan khusus agar posisi mereka tidak sepenuhnya bergantung pada aturan yang dibuat perusahaan aplikator.
Dia menyoroti posisi pengemudi yang selama ini berhadapan langsung dengan ketentuan aplikator dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
“Harus ada perlindungan khusus agar mereka tidak hanya sekadar menjadi objek dari para aplikator. Aplikator tinggal menerapkan aturan yang mereka buat sendiri, kemudian para pekerja hanya bisa mengikuti hal itu,” ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan regulasi di tingkat pusat menjadi perhatian bagi DPRD DIY maupun kelompok pekerja. Sinkronisasi RUU Ketenagakerjaan dan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan dapat mengakomodasi perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TP-PKK Demangan dibekali pengetahuan pangan sehat, aktivitas fisik, dan komunikasi kesehatan untuk mencegah diabetes serta obesitas.
Listyo Sigit resmi jadi KSP. Ia siap mengambil keputusan dalam situasi sulit hingga memanggil menteri untuk mempercepat program Presiden Prabowo.
Reviu RTRW Gunungkidul ditargetkan menjadi perda sebelum 7 Oktober 2026. Regulasi baru diharapkan mendorong pemerataan pembangunan.
OJK mencatat Rp811,1 miliar dana korban scam berhasil diblokir. Sebanyak Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Pembangunan gedung baru DPRD DIY di Jalan Kenari, Jogja, mencapai 91,407 persen dan ditargetkan rampung 6 Desember 2026.
Presiden Prabowo berkomitmen membangun ekosistem sepak bola hingga daerah dan menggandeng klub profesional bersama FIFA.