Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja membongkar sindikat produsen dan penjualn obat-obatan palsu yang beredar di pasaran. Salah satu lokasi beroperasinya praktik ilegal ini berada di Berbah Sleman dan Mayungan, Potorono, Banguntapan Bantul.
Tiga orang yang ditangkap polisi itu adalah MRA, 27; LC, 43; dan BAD, 26. Ketiganya adalah warga Jawa Tengah yang memproduksi dan memasarkan obat-obatan palsu di Jogja. Sindikat produksi dan penjualan obat-obatan palsu ini memiliki beberapa tempat untuk mengoperasikan bisnis ilegalnya.
Satu tempat di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul digunakan untuk pemasaran obat-obatan palsu. Sedangkan satu tempat lain di Berbah Sleman digunakannya untuk memproduksi obat-obatan palsu itu.
Salah satu tersangka yang bertugas memproduksi obat-obatan palsu itu adalah MRA. Sedangkan dua tersangka lain sebagai penjual obat-obat palsu tersebut, yaitu LC dan BDA. Semuanya kini dalam penyidikan Polresta Jogja.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan
Dalam penggeledahan itu, Polresta Jogja menyita 89.070 butir kapsul obat-obatan palsu. Sedangkan total merek obat palsu yang diproduksi ada 23 merek.
Merek-merek tersebut di antaranya Cheterol (jantung), Etheral Bharata (jantung), Fitelit (pelangsing), Solvarin (kencing manis), Glucoherb (diabetes), Yummys Care (bekas luka), Cannamix (bekas luka), Q Max (obat kuat), Nikita Slim (pelangsing), Hibest (batuk), Orthomove (tulang). Sementara itu ada juga merek obat Nuttilivin (telinga), Dekapro Bharata (napas), Vigamax (obat kuat), Centella (diabetes), Memoherb (diabetes), Cardipress (diabetes), Diaclose (diabetes), Solvarin (diabetes), Suming (pelangsing), Jiman Pro (tulang), Hemofix (ambien), dan Libaver Bharata (hati).
Para pelaku itu, jelas Probo, disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” katanya.
BACA JUGA : Waspada Penipuan Online dengan Bukti Transfer Fiktif
Ia menjelaskan LC dan BDA menjual obat-obatan palsu tersebut dengan memasarkannya ke marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia. “Bahkan dalam memasarkan obat-obat palsu di marketplace para tersangka menggunakan cara curang dengan membuat seolah-olah laris melalui orderan fiktif dan juga ulasan-ulasan palsu,” terangnya, Rabu (8/11/2023).
Probo menjelaskan saat menggeledah tempat produksi di Berbah itu ditemukan bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi, serta barang bukti berupa obat dalam kemasan siap kirim. “Dalam tempat produksi itu juga ada delapan karyawan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.