Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana atas gugatan terhadap putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres), Rabu (8/11/2023).
Sidang tersebut menguji materi atas frasa dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah lewat putusan perkara Nomor 90/PUU-XX-11-2023.
Sejumlah pihak mendorong MK agar segera memutus gugatan uji materiil ini. Diketahui, gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Unusia, Brahma Aryana.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan saat ini sudah ada tiga putusan yang masuk ke MK terkait gugatan kembali terhadap putusan Nomor 90. Ia juga memprediksi putusan itu nantinya akan berbeda jika melihat perubahan komposisi hakim.
BACA JUGA: Gempa Susulan Masih Terasa di Laut Banda, BMKG: Tidak Menimbulkan Tsunami
"Sekarang sudah tiga permohonan yang masuk ke MK. Jadi dengan segera nanti MK menyidangkan permohonan yang serupa dengan 169 dan kelihatannya, bisa jadi MK akan berubah. Karena kalau Anwar Usman keluar, komposisi hakimnya jadi empat sama. Siapa yang jadi ketua maka itu menjadi putusan," kata pakar hukum yang karib disapa Uceng ini.
Maka, kata dia, MK harus segera menyidangkan putusan untuk gugatan-gugatan terbaru itu. "Karena ini berkaitan dengan masa depan demokrasi dan Pemilu itu sendiri," tambahnya.
Terkait dengan penyegeraan itu, Zainal melihat hal itu sangat mungkin dilakukan karena ada preseden yang pernah terjadi. "Banyak putusan MK diambil secara cepat. Kalau Anda masih ingat kasus Gus Dur. Pencalonan Gus Dur di tahun 2004, itu hanya diputus beberapa hari," ujarnya.
"Tiga atau empat hari. Ada banyak lagi permohonan. Termasuk permohonannya Wiranto dulu. Hanya diputus satu minggu sejak dimohonkan," katanya.
BACA JUGA: Kampanyekan Motor Listrik, PLN Gandeng Kosmik Jogja
Gugatan kembali atas putusan 90 tersebut diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Dalam gugatannya, Brahma menilai perubahan frasa Pasal 169 huruf q lewat putusan Nomor 90 tidak jelas. Maka, lewat permohonannya Brahma meminta MK memperjelas atau merinci putusan itu.
"Tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," tertulis dalam permohonan Brahma.
Putusan Nomor 90 dianggap tidak punya kepastian hukum sehingga Brahma meminta para hakim MK memberikan batasan yang jelas.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," tertulis dalam permohonan Brahma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Pemkab Sleman membuka Sleman Creative Weeks #6 untuk memperkuat ekonomi kreatif dan ekosistem seni budaya hingga Oktober 2026.
Basral Graito memilih menikmati pertandingan untuk menjaga fokus di Asian Games 2026 dan bersiap tampil di World Skate Paraguay.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.