Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati Sita 5 Ponsel Perangkat Kalurahan Candibinangun

Triyo Handoko
Triyo Handoko Senin, 13 November 2023 15:57 WIB
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati Sita 5 Ponsel Perangkat Kalurahan Candibinangun

Suasana penggeledahan Kalurahan Candibinangun terkait dengan kasus mafia tanah kas desa, Senin (13/11/2023)./Istimewa-Kejati DIY

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Senin (13/11/2023). Penggeledahan itu dilakukan Kejati DIY untuk mendalami kasus mafia tanah kas desa di kalurahan tersebut.

Dalam penggeledahan itu, Kejati DIY menyita lima ponsel milik perangkat Kalurahan Candibinangun. Penggeledahan dilakukan untuk menguatkan bukti dugaan korupsi penggunaan tanah kas desa.

Kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Candibinangun sendiri sudah naik proses hukumnya jadi penyidikan. Setelah beberapa bulan lalu dilakukan penyelidikan oleh tim Kejati DIY.

“Sudah naik penyidikan, tersangkanya sendiri belum kami tetapkan masih proses penguatan alat bukti yang ada termasuk dengan melakukan penggeledahan ini,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Senin sore.

Herwatan menjelaskan penggeledahan dilakukan selama empat jam, dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. “Ada sekitar enam petugas yang melakukan penggeledahan, semua prosesnya berjalan lancar,” ungkapnya.

Selian menyita lima ponsel milik perangkat Kalurahan Candibinangun, Kejati DIY juga menyita satu boks berisi dokumen. “Ada juga tiga buah hard disk, tiga laptop, semuanya kami periksa untuk mencari alat bukti penguat kasus mafia tanah kas desa di Candibinangun, Sleman,” terangnya.

Penggeledahan Kejati DIY itu dilakukan di ruang kerja Lurah Candibinangun, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo, dan Danarto. “Total ada enam ruangan yang kami geledah,” ujar Herwatan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Hanya Jalani Tahanan Kota

Sebelum menggeledah kantor Kalurahan Candibinangun, jelas Herwatan, Kejati DIY telah memeriksa 17 saksi. “Saksi-saksi yang ada di kasus Candibinangun sudah kami periksa sebelumnya juga, total ada 17 orang kebanyakan dari perangkat kalurahannya,” jelasnya

Herwatan berjanji menuntaskan seluruh penyidikan kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Candibinangun. “Kami sudha membentuk tim penyidik untuk memastikan segala macam perkara dan tersangkanya dapat diproses hukum tanpa terkecuali,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online