Iran Desak AS Cabut Sanksi dan Bebaskan Aset yang Dibekuka
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
Ilustrasi rentenir/JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo meminta pemerintah setempat memberikan pinjaman tanpa agunan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menekan jeratan rentenir atau pinjaman online.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulonprogo, Lajiyo Yok Mulyono mengatakan pasca-pandemi COVID-19, banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah ini yang gulung tikar karena tidak memiliki modal dan kalau pinjam ke bank harus menggunakan agunan.
"Bagaimana mengurangi kemiskinan, seperti penjual mi ayam, bakso, dapat mengakses modal usaha dengan bunga rendah. Hal ini perlu dipikirkan Pemkab Kulon Progo melalui dinas teknis, supaya ekonomi masyarakat ini segera pulih," kata Lajiyo Yok Mulyono, Selasa (21/11/2023)
Ia mengatakan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMK banyak yang terjerat rentenir. Karena itu, ia meminta Pemkab memerangi rentenir yang ada di Kulonprogo.
"Rentenir ini memiskinkan masyarakat karena bunganya tinggi, di sisi lain masyarakat mudah mendapatkan pinjaman dari mereka. Ini yang perlu dipikirkan bersama, bagaimana memerangi rentenir di tengah masyarakat, khususnya pelaku UKM," katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Iffah Mufidati mengatakan Diskop-UKM Kulonprogo memiliki program Kredit Mikro Istimewa Kulonprogo (KerisKu).
"Permodalan bunga rendah bagi pelaku usaha mikro, KerisKu juga menjadi cara untuk melepaskan usaha mikro dari jeratan rentenir. Dengan begitu pelaku usaha tidak perlu cemas untuk berusaha," katanya.
BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Subsidi Bunga Kredit UMKM
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulonprogo Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Program Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Kulonprogo Tahun 2023 disampaikan bahwa anggaran subsidi bunga pinjaman bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, 2024, 2025, dan 2026 melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Penyaluran subsidi bunga pinjaman dilakukan dengan beberapa ketentuan seperti plafon pinjaman maksimal Rp100 juta untuk usaha produktif perorangan dan tidak untuk tujuan konsumtif, pemberian subsidi bunga pinjaman diberikan sebesar 75 persen dari bunga kredit per bulan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan Penyalur.
Selanjutnya, debitur hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan mekanisme subsidi bunga pinjaman satu kali selama 36 bulan.
"Kriteria penerima subsidi seperti pelaku usaha mikro berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Kulon Progo serta menjalankan usahanya di Kulonprogo. Kemudian pelaku usaha juga memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan online single submission (OSS) dan/atau surat keterangan usaha dari kalurahan/kelurahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran mendesak AS mencabut sanksi dan membebaskan aset yang dibekukan di tengah ketegangan kawasan serta konflik Selat Hormuz.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Hari Jadi Sleman ke-110 berlangsung meriah. Sri Sultan HB X tekankan refleksi dan pelestarian budaya di tengah modernisasi.
Persija menang 3-0 atas Semen Padang di laga terakhir Super League 2026. Gustavo Almeida cetak dua gol, Macan Kemayoran finis ketiga.
Empat mahasiswa Indonesia raih penghargaan di EuroMUN 2026 di Belanda, bukti kualitas generasi muda di level global.
Mahasiswa UGM dan UIN adu inovasi mengubah eks tambang timah Belitung menjadi desa wisata berkelanjutan berbasis lingkungan dan ekonomi kreatif.