UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Ilustrasi rentenir/JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo meminta pemerintah setempat memberikan pinjaman tanpa agunan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menekan jeratan rentenir atau pinjaman online.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulonprogo, Lajiyo Yok Mulyono mengatakan pasca-pandemi COVID-19, banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah ini yang gulung tikar karena tidak memiliki modal dan kalau pinjam ke bank harus menggunakan agunan.
"Bagaimana mengurangi kemiskinan, seperti penjual mi ayam, bakso, dapat mengakses modal usaha dengan bunga rendah. Hal ini perlu dipikirkan Pemkab Kulon Progo melalui dinas teknis, supaya ekonomi masyarakat ini segera pulih," kata Lajiyo Yok Mulyono, Selasa (21/11/2023)
Ia mengatakan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMK banyak yang terjerat rentenir. Karena itu, ia meminta Pemkab memerangi rentenir yang ada di Kulonprogo.
"Rentenir ini memiskinkan masyarakat karena bunganya tinggi, di sisi lain masyarakat mudah mendapatkan pinjaman dari mereka. Ini yang perlu dipikirkan bersama, bagaimana memerangi rentenir di tengah masyarakat, khususnya pelaku UKM," katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo Iffah Mufidati mengatakan Diskop-UKM Kulonprogo memiliki program Kredit Mikro Istimewa Kulonprogo (KerisKu).
"Permodalan bunga rendah bagi pelaku usaha mikro, KerisKu juga menjadi cara untuk melepaskan usaha mikro dari jeratan rentenir. Dengan begitu pelaku usaha tidak perlu cemas untuk berusaha," katanya.
BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Subsidi Bunga Kredit UMKM
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulonprogo Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Program Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Kulonprogo Tahun 2023 disampaikan bahwa anggaran subsidi bunga pinjaman bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, 2024, 2025, dan 2026 melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Penyaluran subsidi bunga pinjaman dilakukan dengan beberapa ketentuan seperti plafon pinjaman maksimal Rp100 juta untuk usaha produktif perorangan dan tidak untuk tujuan konsumtif, pemberian subsidi bunga pinjaman diberikan sebesar 75 persen dari bunga kredit per bulan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan Penyalur.
Selanjutnya, debitur hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan mekanisme subsidi bunga pinjaman satu kali selama 36 bulan.
"Kriteria penerima subsidi seperti pelaku usaha mikro berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Kulon Progo serta menjalankan usahanya di Kulonprogo. Kemudian pelaku usaha juga memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan online single submission (OSS) dan/atau surat keterangan usaha dari kalurahan/kelurahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.