Advertisement

Pemkab Kulonprogo Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Subsidi Bunga Kredit UMKM

Andreas Yuda Pramono
Senin, 20 November 2023 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkab Kulonprogo Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Subsidi Bunga Kredit UMKM UMKM - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Kulonprogo akan melanjutkan program Kredit Mikro Istimewa Kulonprogo (KerisKu) pada tahun 2024. KerisKu merupakan program fasilitasi untuk memberi akses permodalan bagi Pelaku Usaha Mikro berupa subsidi bunga pinjaman.

Kepala Dinkop UKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan pemberian subsidi bunga pinjaman tersebut bekerja sama dengan Bank BPR Kulonprogo. Tahun depan, nilai subsidi mencapai Rp1,5 miliar.

Advertisement

“Dinkop terus berupaya membantu pelaku usaha mikro. Dari sisi modal khusus tahun depan saja ada subsidi APBD Rp1.574.647.500. Itu meneruskan program KerisKu,” kata Iffah dihubungi, Senin (20/11/2023).

Iffah menambahkan selain permodalan bunga rendah bagi pelaku usaha mikro, KerisKu juga menjadi cara untuk melepaskan usaha mikro dari jeratan rentenir. Dengan begitu pelaku usaha tidak perlu cemas untuk berusaha.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulonprogo Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulonpogo Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Pedoman Program Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023 disampaikan bahwa anggaran subsidi bunga pinjaman bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, 2024, 2025, dan 2026 melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Penyaluran subsidi bunga pinjaman dilakukan dengan beberapa ketentuan seperti plafon pinjaman maksimal Rp100 juta untuk usaha produktif perorangan dan tidak untuk tujuan konsumtif; pemberian subsidi bunga pinjaman diberikan sebesar 75% dari bunga kredit per bulan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan Penyalur; dan debitur hanya diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan mekanisme subsidi bunga pinjaman satu kali selama 36 bulan.

Lebih jauh, Iffah menerangkan beberapa kriteria penerima subsidi seperti pelaku usaha mikro berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Kulonprogo serta menjalankan usahanya di Kulonprogo. Kemudian pelaku usaha juga memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan online single submission (OSS) dan/atau surat keterangan usaha dari kalurahan/kelurahan.

BACA JUGA: Kulonprogo Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Bantu Warga dengan Sembako Lokal

Hal yang penting diperhatikan juga adalah pelaku usaha dan debitur usaha mikro bukan ASN, TNI, Kepolisian RI, Aparatur Kalurahan, Pegawai BUMN/BUMD, dan anggota DPRD.

Di lain pihak, Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono, mengatakan program KerisKu merupakan program yang diinisiasi DPRD dan baru dimulai tahun 2023.

“Awalnya memang kami yang mendorong. Kalau ada peningkatan [peminjaman] nanti kami lakukan evaluasi agar penggunaannya tepat sasaran,” kata Ponimin.

Ponimin menegaskan subsidi bunga pinjaman tersebut menjadi upaya edukasi juga agar pelaku usaha tidak mengandalkan pinjaman dari sumber tidak terpercaya. Kata dia, banyak pelaku usaha yang hancur akibat terjerat rentenir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement