Pixel 11 Series dengan Tensor G6 dan Zoom 120x, Harga Mulai Rp16 Juta
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
Sidang pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023)./ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
Pada sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan, dua terdakwa pembunuhan atas Redho, yakni Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta dihadirkan di Ruang Sidang 1.
Adapun, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman yakni Hanifah dan Evita Pranatasari. Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Sri Karyani.
JPU Hanifah mengungkapkan jika pembunuhan tersebut berawal dari percakapan dari sebuah grup Facebook bernama BDSM. Sesuai dengan namanya, grup itu banyak mengunggah dan membincangkan tentang aktivitas erotis yang ekstrem, yakni dengan cara melakukan penyiksaan untuk membangkitkan imajinasi erotisnya.
Pada Minggu (9/7/2023), Ridduan mendapatkan chat dari salah satu akun di grup tersebut. Saat itu, akun tersebut meminta Ridduan untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan.
Ridduan pun akhirnya menghubungi Waliyin yang juga anggota di grup Facebook tersebut. Tak berselang lama, Ridduan yang berdomisili di Jakarta bertolak ke Jogja dengan menggunakan kereta api, Senin (10/7/2023). Waliyin menjemput Ridduan di stasiun dan langsung membawa Ridduan ke kosnya di Krapyak, Triharjo, Sleman.
Senin (10/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kasihan dengan mengendarai sepeda motor dan membawanya ke rumah indekos Waliyin. Saat sampai di indekos Waliyin, Redho dan Ridduan masuk dan Waliyin memilih meninggalkan indekos.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Bakal Jalani Sidang Pertama, Berikut Kilas Balik Kasusnya
Di dalam rumah indekos itu, Ridduan mengikat tangan kaki Redho dengan tali pramuka putih, ditambah dengan lakban cokelat.
Setelah itu, Ridduan menghentikan aksi penyiksaan itu. Saat itulah, libido Ridduan meningkat. Dia pun kembali melakukan pemukulan di bagian dada dan perut beberapa kali hingga korban terjatuh. Setelah Redho terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyin.
"Terdakwa 1 [Waliyin] sempat mengecek leher korban dan merasakan ada denyut nadi. Saat melihat korban Redho tidak bergerak, guna membangkitkan nafsu birahi, terdakwa 1 lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish dengan adegan sadisme di ponsel. Saat itu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk melakukan adegan yang ada di video tersebut," lanjut Hanifah.
Aksi sadisme itu dilakukan secara bergantian antara Waliyin dan Ridduan. Setelah memasukkan bagian tubuh korban ke dalam dalam kantong plastik yang sudah disiapkan, mereka kemudian membuangnya di berbagai tempat.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 subsider. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider perbuatan terdakwas diancam dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 551 ayat 1 KUHP," kata Hanifah.
Sementara sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (30/11/2023) dengan agenda meminta keterangan saksi dari JPU. Di mana dari 15 saksi, ada lima saksi akan dihadirkan pada sidang berikutnya. "Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali hari Kamis [30/11/2023]," kata Cahyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google resmi meluncurkan Pixel 11 Series yang terdiri dari Pixel 11, Pixel 11 Pro, Pixel 11 Pro XL, dan Pixel 11 Pro Fold. Dibekali Tensor G6, Gemini AI terbaru
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.