Advertisement

Promo November

Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Bakal Jalani Sidang Pertama, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Catur Dwi Janati
Selasa, 21 November 2023 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Bakal Jalani Sidang Pertama, Berikut Kilas Balik Kasusnya Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiwa UMY Waliyin, 28, dan Ridduan alias Iwan, 39, akan menjalani sidang pertamanya, Rabu (22/11/2023) pekan ini.

Aksi keji kedua pelaku mutilasi terhadap Redho Tri Agustian (20) mahasiwa UMY memasuki babak baru. Kedua terdakwa akan menghadapi sidang pertama di Pengadilan Negeri Sleman. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/11/2023) pukul 10.00 WIB. "Iya [besok sidang terdakwa mutilasi]," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono dihubungi Selasa (21/11/2023).

Advertisement

Tindakan terdakwa Waliyin dan Ridduan yang memutilasi korbannya termasuk dalam klasifikasi perkara kejahatan terhadap nyawa. Keduanya akan melakoni sidang perdananya dengan agenda sidang pertama. "Sidang pertama. Jika sudah lengkap ada PH nya adalah pembacaan dakwaan," tegasnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar di PN Sleman, Ini Jadwalnya

Agenda sidang pertama ini akan dipimpin langsung oleh Cahyono sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota I Edy Antonno dan Hakim Anggota II Hernawan.

Cahyono juga membeberkan sifat sidang ini. Bila merujuk dari dakwaannya, sidang pertama terdakwa Waliyin dan Ridduan ini bersifat terbuka. Namun bisa saja sidang nantinya akan tertutup bila berkaitan dengan kesusilaan.

"Kalau dilihat dari dakwaannya terbuka. Tapi kalau pas pemeriksaan saksi atau para terdakwa berkaitan kesusilaan, akan tertutup," tegasnya.

Sementara itu dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, berbagai barang bukti dalam perkara ini telah dititipkan di Gudang Pengadilan Negeri Sleman. Barang bukti yang dititipkan beragam, ada satu lembar lap kain, satu set kompor gas satu tungku, satu talenan besar, satu buah panci, satu buah cangkul kecil, satu bilah pisau dan masih banyak lagi.

Kilas Balik

Sebelumnya warga Sleman digegerkan dengan penemuan potongan tubuh di Sungai Bedog pada Rabu (12/7/2023). Karena temuan ini, tim gabungan pun mencari pencarian besar-besaran di sejumlah area. Saat itu, identitas pemilik potongan tubuh tersebut belum diketahui.

Tak berselang lama, polisi yang telah mengantongi identitas korban mengamankan dua tersangka yakni Waliyin dan Ridduan yang tengah dalam pelariannya di Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (15/7/2023). Keduanya dibekuk saat tengah kabur di rumah Ridduan di Bogor, Jawa Barat.

Kala itu Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menerangkan jika dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan kedua pelaku saling mengenal. Mereka tergabung dalam suatu grup di media sosial Facebook.

Lantaran saling mengenal, salah satu pelaku diundang ke Jogja oleh pelaku lainnya untuk bertemu korban. Sampai di Jogja ketiganya berkumpul di indekos salah satu pelaku di Triharjo, Sleman.

BACA JUGA: Terdakwa Mutilasi Pakem Sleman Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Karena memiliki aktivitas yang tidak wajar, mereka lantas melakukan tindakan kekerasan satu sama lain di indekos tersebut. Hingga akhirnya karena dilakukan secara berlebihan, korban sampai meregang nyawa.

"Kemudian karena mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar, mereka melakukan kegiatan kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," terangnya.

Selanjutnya dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) ada 49 adegan yang dipraktikkan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di indekos salah satu pelaku.

Endriadi menegaskan jika korban meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ditanya apakah kegiatan pelaku mengarah ke aktivitas seksual yang melibatkan sadisme, Endriadi menyebut bahwa peristiwa dalam kasus ini adalah pembunuhan dengan modus kejahatan tindakan kekerasan.

"Kami tidak menyelidiki ke sana. Ini peristiwanya perisitiwa pembunuhan rekan-rekan. Jadi perisitiwa pembunuhan modusnya dengan tindakan kekerasan," kata dia.

Dari hasil rekonstruksi diketahui juga bila korban dimutilasi di dalam kamar indekos pelaku. Potongan tubuh korban diangkut menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya disebar ke beberapa lokasi.

"Hasil peristiwa rekonstruksi tadi demikian, jadi [korban] dipotong di dalam [korban], di mutilasi di dalam kemudian dibawa ke motor, kemudian disebar oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku meletakkan jasad korban ke dalam lima tas plastik. Pelaku membuang potongan tubuh korban ke sejumlah titik. Kepala korban dikubur di dekat Sungai Krasak, Merdikorejo, Tempel. Potongan tubuh korban juga ditemukan di Kali Nyo, Bangunkerto, Turi.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Mutilasi di Pakem Sleman, Heru Prastiyo Divonis Mati

Kemudian potongan tubuh lainnya serta pakaian dan sandal milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo, Tempel. Potongan lainnya juga ditemukan di Sungai Nglinting perbatasan Lumbungrejo-Merdikerejo. Selanjutnya ponsel milik korban ditemukan di Ngebong, Margorejo, Tempel.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kedua pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Tak hanya itu, sejumlah pasal lain juga mengancam dua pelaku mutilasi. Di antaranya Pasal 338 terkait pembunuhan dan sejumlah pasal lainnya

"Pasal 338 karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat (2) ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian pasal 351 ayat (3), dimana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam penjara paling lama tujuh tahun," tegas Endriadi.(Catur Dwi Janati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement