Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja, Selasa (21/11/2023). /Dokumentasi DPK Jogja
Harianjogja.com, NGAMPILAN—Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Jogja memusnahkan ribuan arsip dinamis, Selasa kemarin (21/11/2023). Pemusnahan dilakukan di UD Samak Jaya Kertas, Magelang dengan cara dilebur menggunakan bahan kimia. Ribuan arsip itu dimusnahkan lantaran telah melebih jadwal retensi arsip (JRA).
Kabid Perlindungan Penyelamatan Data dan Informasi Arsip DPK Kota Jogja Gatot Sudarmono menuturkan pihaknya membawa 2.478 nomor arsip yang terbagi dalam 49 boks. Ada juga 724 berkas arsip dalam 336 boks milik Dinas Dikpora Kota Jogja. Gatot menyebut, pemusnahan arsip harus melalui serangkaian prosedur pengecekan. Bahkan pengecekan dilakukan hingga dua kali. Ini dilakukan untuk memastikan arsip yang dimusnahkan benar-benar tak lagi terpakai.
BACA JUGA : Perkenalkan Nilai dan Sejarah Sumbu Filosofi, DPAD DIY Selenggarakan Pameran Arsip 2023
Arsip yang akan dimusnahkan merupakan kewenangan masing-masing OPD melalui tim verifikasi dan penilaian arsip. Tim ini akan didampingi oleh arsiparis DPK dan melakukan pendataan soal arsip mana saja yang akan dimusnahkan. Selanjutnya, daftar tersebut akan dimintakan persetujuan pemusnahan oleh wali kota.
"Wali kota kemudian disposisi pada kami sebagai lembaga kearsipan daerah untuk menilai lagi dan menyampaikan kepada wali kota ini boleh dimusnahkan atau tidak," ujar Gatot saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).
Gatot menyebut pemusnahan merupakan satu dari 4 alur daur arsip. Total ada 48 kategori arsip yang beberapa di antaranya telah diatur dalam Perwal. Masing-masing kategori arsip punya JRA yang berbeda-beda. Ada yang 2 tahun hingga 5 tahun. Sementara untuk arsip statis akan dikembalikan ke DPK untuk disimpan. Biasanya yang mengandung unsur sejarah dan punya kepentingan untuk penelitian dan pengembangan.
BACA JUGA : Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara
"Selanjutnya yang tercatat di kami, sudah kita terima dari Dinas PUPKP, Dinas Penanaman Modal Perizinan, baru akan diverifikasi tahap akhir untuk dimusnahkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ketahui 4 ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam agar ibadah kurban Anda diterima dan sesuai ketentuan.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.