30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Para pejabat Forkompinda Bantul saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejari Bantul, Selasa (20/6/2023). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana dari 112 perkara pidana umum. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari Bantul dan dihadiri para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bantul, Selasa (20/6/2023).
Kepala Kejari Bantul, Farhan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara tindak pidana umum tersebut inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap baik di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Pengadilan Tinggi (PT) DIY maupun Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya adalah barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
BACA JUGA : Polresta Jogja Musnahkan Bukti Kasus Narkoba
“Para Jaksa sudah mengeksekusi pidana badannya terhadap yang berperkara. Sementara barang buktinya yang dirampas untuk dimusnahkan,” katanya. Pemusnahan barang bukti itu diakui Farhan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
Total ada ribuan barang bukti dari 112 perkara yang dimusnahkan, antara lain pil psikotropika 3.462 butir, senjata tajam (sajam) sembilan buah, pil atau obat yang diatur dalam undang-undang kesehatan 7.318 butir, sabu seberat 5,8 gram, ganja sintetis atau ganja gorila 18,2 gram, alat komunikasi atau handphone (HP) 27 unit, lain lain 97, uang palsu 121 lembar dengan pecahan 100.000 dan 50.000, alat judi, strum ikan, bong alat hisap sabu enam unit, dan miras oplosan 57 botol serta ada kemasan plastik alkohol murni.
“Barang bukti tersebut kita peroleh dari 36 perkara narkotika, undaang-undang kesehatan 32 perkara, perlindungan anak tiga perkara, undang-undang darurat sembilan perkara, perjudian empat perkara, terkait orang dan harta benda empat perkara, tindak pidana perikanan satu perkara, dan tindak pidana uang palsu satu perkara,” katanya.
BACA JUGA : Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk psikotropika dan obat-obatan yang terkait dengan undang-undang tentang kesehatan. Sementara untuk minuman keras (miras) oplosan dimusnahkan dengan cara dibuang melalui selokan. Kemudian pemusnahan sajam dipotong kecil-kecil dengan menggunakan mesin potong besi.
Sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil atau palu. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kejari Bantul dan juga para pejabat Forkompinda Bantul dari Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Dinas Kesehatan Bantul, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Bantul, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.