Advertisement

Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara

Ujang Hasanudin
Selasa, 20 Juni 2023 - 20:07 WIB
Sunartono
Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara Para pejabat Forkompinda Bantul saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejari Bantul, Selasa (20/6/2023). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana dari 112 perkara pidana umum. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari Bantul dan dihadiri para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bantul, Selasa (20/6/2023).

Kepala Kejari Bantul, Farhan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara tindak pidana umum tersebut inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap baik di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Pengadilan Tinggi (PT) DIY maupun Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya adalah barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Advertisement

BACA JUGA : Polresta Jogja Musnahkan Bukti Kasus Narkoba

“Para Jaksa sudah mengeksekusi pidana badannya terhadap yang berperkara. Sementara barang buktinya yang dirampas untuk dimusnahkan,” katanya. Pemusnahan barang bukti itu diakui Farhan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Total ada ribuan barang bukti dari 112 perkara yang dimusnahkan, antara lain pil psikotropika 3.462 butir, senjata tajam (sajam) sembilan buah, pil atau obat yang diatur dalam undang-undang kesehatan 7.318 butir,  sabu seberat 5,8 gram,  ganja sintetis atau ganja gorila 18,2 gram,  alat komunikasi atau handphone (HP) 27 unit, lain lain 97, uang palsu 121 lembar dengan pecahan 100.000 dan 50.000,  alat judi,  strum ikan,  bong alat hisap sabu enam unit,  dan miras oplosan 57 botol serta ada kemasan plastik alkohol murni. 

“Barang bukti tersebut kita peroleh dari 36 perkara narkotika,  undaang-undang kesehatan 32 perkara,  perlindungan anak tiga perkara, undang-undang darurat sembilan perkara, perjudian empat perkara, terkait orang dan harta benda empat perkara,  tindak pidana perikanan satu perkara, dan tindak pidana uang palsu satu perkara,” katanya.

BACA JUGA : Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk psikotropika dan obat-obatan yang terkait dengan undang-undang tentang kesehatan. Sementara untuk minuman keras (miras) oplosan dimusnahkan dengan cara dibuang melalui selokan. Kemudian pemusnahan sajam dipotong kecil-kecil dengan menggunakan mesin potong besi.

Sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan martil atau palu. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kejari Bantul dan juga para pejabat Forkompinda Bantul dari Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Dinas Kesehatan Bantul, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Bantul, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement