Advertisement
Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan periode Februari-Oktober 2020. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh pil koplo.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, peredaran pil koplo harus diwaspadai karena harga di pasaran relatif murah. Sedangkan efek dari obat keras ini tidak kalah dengan narkotika jenis lainnya.
Advertisement
Menurut dia, dari jumlah kasus juga mendominasi karena dari 14 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, empat kasus diantaranya menyangkut peredaran pil koplo. Adapun sisanya sebanyak delapan kasus ada yang berkaitan dengan praktik kesehatan ilegal, pembunuhan, aborsi, pencurian, pencabulan hingga pertambangan ilegal. “Barang buktinya yang dimusnahkan juga didominasi pil koplo yang jumlahnya mencapai ribuan butir,” kata Koswara kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali setiap tahun tahunnya. Kegiatan pemusnahan kemarin merupakan barang bukti kejahatan dari periode Februari hingga Oktober. “Pemusnahan dilakukan terhadap kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain dimusnahkan, ada juga barang bukti kejahatan yang dikembalikan ke pemiliknya,” katanya.
Koswara menuturkan, pemusnahan barang bukti sebagai upaya sosialisasi akan pentingnya kepatuhan hukum bagi masyarakat. Selain itu, upaya ini juga sebagai bentuk transparansi terhadap di lingkungan Kejari Gunungkidul. “Tidak ada yang kami tutupi karena proses dilakukan sesuai dengan aturan. Pada saat pemusnahan, kami juga mengundang pihak terkait seperti dari kepolisian, dinas kesehatan hingga petugas dari BKSDA untuk melihat prosesi pemusnahan barang bukti,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih. Menurut dia, banyak barang bukti yang dimusnahkan karena selain ribuan pil koplo, ada juga ratusan botol miras. Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti penyelundupan hewan langka berupa trengiling seberat 2,5 kilogram.
Indra menjelaskan, untuk kasus kejahatan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk peredaran jual beli minuman keras ilegal dikenakan tindak pidana ringan dan disesaikan dengan aturan perda yang berlaku di Gunungkidul. “Semua sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga barang bukti yang ada kami musnahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 28 Maret 2024: Giliran Sleman, Jogja dan Bantul Cek Lokasinya!
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
Advertisement
Advertisement