Advertisement

Bawa Celurit Saat Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sleman

Catur Dwi Janati
Rabu, 12 November 2025 - 04:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Bawa Celurit Saat Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sleman Konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam yang digelar di Polsek Depok Timur pada Selasa (11/11/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Depok Timur mengamankan dua pemuda berinisial IR (21) dan FB (19) karena kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jl. Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (2/11/2025) dini hari.

Keduanya diketahui masing-masing bekerja sebagai driver jasa antar makanan daring dan pekerja swasta. Pihak kepolisian menduga keduanya membawa senjata tajam untuk motif pribadi.

Advertisement

Menurut Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyati, peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas piket reskrim dan tim opsnal melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Maguwoharjo.

“Saat itu, petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan motor Honda Vario merah mondar-mandir di sekitar pertigaan Maguwoharjo. Saat melintas ketiga kalinya, terlihat salah satu pelaku membawa senjata tajam menyerupai celurit,” jelas Lili dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya dengan bantuan warga sekitar. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit bergagang kayu hitam sepanjang 60 sentimeter.

“Motif pelaku membawa celurit adalah untuk membalas dendam karena sebelumnya pernah menjadi korban orang tak dikenal,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku berkeliling pada malam hari dengan tujuan mencari pelaku yang pernah menyerang mereka. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Depok Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) a, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta

SHINsational Day 2025 Sajikan Sensasi Pedas Korea di Jakarta

News
| Selasa, 11 November 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Wisata
| Selasa, 11 November 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement