Pengiriman Chip HP Turun 15 Persen, Qualcomm & MediaTek Tersungkur
Pengiriman chipset smartphone global turun 15% di semester I-2026. Qualcomm dan MediaTek tertekan, Apple & Samsung naik. Simak analisis lengkap Counterpoint!
Keputusan KPU Sleman/Ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan KPU Sleman telah mengeluarkan aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk calon legislatif dan partai politik.
Pemkab Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik. Dalam Perbup 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye ada larangan fasilitas umum yang dikelola oleh Pemkab Sleman harus steril dari pemasangan APK.
Adapun fasilitas umum yang dikelola oleh Pemkab Sleman itu adalah GOR Klebengan, GOR Pangukan, dan Stadion Tridadi. Selain itu, ada Lapangan Pemkab Sleman, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, dan Lapangan Maguwoharjo.
"Dasarnya adalah Perbup," Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Minggu (26/11/2023).
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Sleman, terkait pemasangan APK. Untuk memperkuat aturan yang ada, KPU Sleman telah mengeluarkan Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK atau Atribut Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Ahmad Baehaqi, terdapat poin larangan untuk pemasangan APK di wilayah Sleman.
BACA JUGA: Jelang Kampanye, Percetakan Panen Orderan hingga 4 Kali Lipat
Selain melarang APK dipasang di fasilitas milik pemerintah, APK juga dilarang dipasang di fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Dilarang memasang APK dengan cara melintang di jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura dan menara. Selain itu dilarang memasang APK di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas, dilarang memasang APK di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik dan di lokasi cagar budaya," kata Baehaqi.
KPU juga melarang pemasangan APK di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman. "Dikecualikan bagi pemasangan APK dalam bentuk billboard dan megatron. Untuk perizinan pemasangan APK harus sesuai regulasi yang berlaku," katanya.
Terkait penertiban APK, Shavitri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman. Juga, partai politik. Langkah ini agar bersedia menurunkan sendiri alat peraganya. Sebab, sudah ada aturan dari KPU Sleman terkait pemasangan APK. "Dan, sejauh ini koordinasi telah kami lakukan. Kami minta ini tidak dilanggar," ucap Shavitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengiriman chipset smartphone global turun 15% di semester I-2026. Qualcomm dan MediaTek tertekan, Apple & Samsung naik. Simak analisis lengkap Counterpoint!
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.