Ratu Oceania Raya Gelar Career Talk Disney Day di Jogja
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Suasana sosialisasi perda pasar rakyat dan perda retribusi di Pasar Prawirotaman, Kamis (30/11/2023)./Harian Jogja-Alfi Annissa Karin
JOGJA—Puluhan lurah pasar hingga pedagang pasar se-Kota Jogja berkumpul di Pasar Prawirotaman, Kamis siang (30/11/2023) untuk mengikuti sosialisasi terkait dengan Perda Pasar Rakyat.
Nantinya, pasar rakyat juga akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja terbaru. Kini, perwal itu masih diproses dan rencananya ditetapkan pada pertengahan Desember 2023.
Staf Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja, Budi Setyawan menjelaskan sebelumnya pasar rakyat diatur dalam Perda No. 2/2009 tentang pasar yang kemudian direvisi menjadi Perda No. 3/2022. Selanjutnya, pasar rakyat juga akan diatur dalam perwal yang kini masih berproses.
Budi menyebut ada beberapa poin perubahan yang akan tercantum dalam perwal pasar rakyat. Salah satunya soal kewajiban pedagang untuk memiliki nomor izin berusaha (NIB).
Dia mengatakan, para pedagang bisa melakukan pengurusan NIB melalui laman https://oss.go.id.
Ini merupakan sistem terintegrasi antara DPMPTSP Kota Jogja dengan OSS Pusat. Prosesnya mudah dan cepat. Bahkan, tak sampai satu hari pedagang sudah bisa menerima NIB.
"NIB adalah amanah undang-undang, bukan perwal bukan perda, harus dijalankan. Ini menjadi persyaratan pelayanan di tahun 2024," ujar Budi ditemui usai sosialisasi di Pasar Prawirotaman, Kamis.
Tak hanya soal kepemilikan NIB, pada aturan baru tak lagi mengakomodasi pengalihan hak lapak pedagang untuk dijadikan atas nama orang lain. Ini untuk mencegah adanya praktik jual beli dan sewa menyewa lapak.
Namun, jika meninggal dunia pedagang bisa mewariskan lapaknya pada ahli waris. "Bisa diwariskan kepada anaknya dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan," imbuhnya.
BACA JUGA: Dana Rp1,8 Miliar Diusulkan untuk Rehab Sejumlah Pasar di Bantul, Ini Daftarnya
Perda pasar rakyat, lanjut Budi, juga turut mengatur soal persyaratan pembangunan fasilitas atas biaya pribadi. Dia menyebut, pembangunan seperti kios di atas dasaran lapak harus mendapatkan izin dan bersurat kepada Dinas Perdagangan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Nantinya, Dinas Perdagangan akan melakukan kajian. "Apakah sudah sesuai dengan prosedur, aturan yang berlaku, maupun faktor lingkungan yang ada. Di situ akan menjadi jawaban bagi pedagang apakah disetujui atau tidak," kata Budi.
Lahan pedagang juga dibatasi. Di antaranya, luasan kios dibatasi hanya 20 meter persegi. Sementara, los dan lapak dibatasi hanya 16 meter persegi. Ini berlaku di setiap pasar. Artinya, satu pedagang tak dimungkinkan memiliki lahan lebih dari satu di satu pasar.
Namun, tetap bisa jika satu lapak dengan lapak lainnya berada di pasar berbeda. "Ada juga berbagai larangan yang diatur. Ada kriteria pemberian sanksi yang diberikan dinas. Sanksinya paling pahit adalah izinnya dicabut. Jadi, sesuai mekanisme. Ini melalui prosedur dan mekanisme yang dijalankan. Ada surat peringatan pertama hingga ketika. Misalkan masih melanggar, baru kita keluarkan surat keputusan pencabutan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.