Kampanye Bagi-bagi Susu dan Minyak Goreng, Bawaslu Jogja Bilang Begini

Triyo Handoko
Triyo Handoko Minggu, 03 Desember 2023 19:07 WIB
Kampanye Bagi-bagi Susu dan Minyak Goreng, Bawaslu Jogja Bilang Begini

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Sepekan terakhir ada empat kampanye terbatas yang akan dilakukan kandidat Pemilu 2024 di Kota Jogja. Sayangnya empat agenda tersebut urung dilakukan karena belum ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke kepolisian yang juga ditujukan ke KPU dan Bawaslu Kota Jogja.

Salah satu dari empat agenda kampanye tersebut bahkan sudah menyiapkan minyak goreng untuk dibagi-bagikan ke pemilih. Rencana bagi-bagi minyak goreng itu akan dilakukan di Kelurahan Buasaran, Kemantren Danurejan tapi gagal dilakukan.

Pembagian barang saat kampanye juga akan terjadi di Kelurahan Pakuncen, Kemantren Wirobrajan berupa susu untuk balita. Rencana kampanye dengan pembagian susu itu juga gagal terjadi.

Model kampanye dengan membagi-bagikan barang, menurut Bawaslu Jogja, memang diperbolehkan. “Asal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Terutama harga barang yang hendak dibagikan harus di bawah Rp100 ribu, jika melebih itu bisa diduga melakukan pelanggaran kampanye,” jelas Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jogja Jantan Putra Bangsa, Minggu (3/12/2023).

BACA JUGA: Kumpulkan Media, Bawaslu Jogja Minta Konten yang Edukatif dan Menjaga Kekondusifan

Jantan menjelaskan barang yang boleh dibagikan saat kampanye itu terkategori sebagai barang kampanye dimana contohnya seperti kalender, kaos, dan lainnya. “Minyak goreng ini sebenarnya tidak boleh, tapi karena aturan kurang jelas mengatur, karena ada frase ‘lainnya’ ini bisa jadi masuk, itu tantangannya pengawasan barang kampanye ini,” terangnya.

Sementara pembatalan empat agenda kampanye selama sepekan terakhir, jelas Jantan, murni karena tidak ada STTP. “Jadi yang membatalkan adalah kandidat sendiri, kami hanya mengawasi, ternyata ditemukan tidak ada STTP maka petugas di lapangan menasehati sebaiknya mengurus dulu. Akhirnya semuanya menyanggupi untuk mengurusnya, jadi aman dan lancar saja,” ungkapnya.

Kampanye terbatas, lanjut Jantan, akan berlangsung hingga Januari 2024 mendatang. “Kami sekali lagi mengingatkan agar peserta kandidat Pemilu tertib, syarat bikin kampanye terbatas ini hanya ada surat pemberitahuan saja. Jadi tolong diurus agar semuanya lancar,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online