Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Gedung DPRD Bantul./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Ketua sementara DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo telah mengirimkan surat pemberitahuan izin cuti untuk 45 anggota DPRD Bantul yang berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Bantul 2024.
Pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi antara KPU Bantul, Bawaslu Bantul dan pimpinan sementara DPRD guna menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses Pilkada.
BACA JUGA: Egaliter dan Merakyat, Warga Girikerto Solid Dukung Harda Kiswaya-Danang Maharsa
"Jadi surat sudah kami kirimkan ke Bawaslu dan KPU. 45 Anggota DPRD Bantul kami berikan izin cuti kampanye untuk Pilkada Bantul 2024. Ini sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Bawaslu dan KPU setempat," kata Ketua Sementara DPRD Bantul, Hanung Raharjo, kepada Harian Jogja, Kamis (10/10/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan telah menerima surat dari pimpinan sementara DPRD Bantul terkait izin semua anggora DPRD Bantul mengikuti kampanye pada Pilkada Bantul.
"Surat pimpinan dewan sudah kami terima. Sesuai dengan ketentuan memang mereka harus mengajukan izin cuti kampanye," katanya.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, berdasarkan pasal 53 ayat 1 PKPU No.13/2024 disebutkan jika disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
"Mereka juga boleh tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Joko.
Oleh karena itu, Joko menyatakan jika anggota DPRD Bantul adalah pejabat daerah yang di maksud pada poin 1 diatas merujuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 95 ayat 2 dan pasal 148 ayat 2.
"Untuk mekanisme izin/cuti Kampanye bagi pejabat daerah di keluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 53 ayat 2 huruf C PKPU No.13/2024)," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.