Nadhif Basalamah Ungkap Pelecehan Daring di Media Sosial
Nadhif Basalamah mengungkap menjadi korban pelecehan daring di X dan TikTok yang memicu reaksi luas dan dukungan publik.
Gedung DPRD Bantul./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Ketua sementara DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo telah mengirimkan surat pemberitahuan izin cuti untuk 45 anggota DPRD Bantul yang berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Bantul 2024.
Pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi antara KPU Bantul, Bawaslu Bantul dan pimpinan sementara DPRD guna menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses Pilkada.
BACA JUGA: Egaliter dan Merakyat, Warga Girikerto Solid Dukung Harda Kiswaya-Danang Maharsa
"Jadi surat sudah kami kirimkan ke Bawaslu dan KPU. 45 Anggota DPRD Bantul kami berikan izin cuti kampanye untuk Pilkada Bantul 2024. Ini sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Bawaslu dan KPU setempat," kata Ketua Sementara DPRD Bantul, Hanung Raharjo, kepada Harian Jogja, Kamis (10/10/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan telah menerima surat dari pimpinan sementara DPRD Bantul terkait izin semua anggora DPRD Bantul mengikuti kampanye pada Pilkada Bantul.
"Surat pimpinan dewan sudah kami terima. Sesuai dengan ketentuan memang mereka harus mengajukan izin cuti kampanye," katanya.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, berdasarkan pasal 53 ayat 1 PKPU No.13/2024 disebutkan jika disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
"Mereka juga boleh tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Joko.
Oleh karena itu, Joko menyatakan jika anggota DPRD Bantul adalah pejabat daerah yang di maksud pada poin 1 diatas merujuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 95 ayat 2 dan pasal 148 ayat 2.
"Untuk mekanisme izin/cuti Kampanye bagi pejabat daerah di keluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 53 ayat 2 huruf C PKPU No.13/2024)," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bareskrim mengungkap fakta sindikat judi online Hayam Wuruk, melibatkan ratusan WNA, 15 perusahaan sponsor, dan keuntungan Rp1,69 triliun.
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Harga minyak dunia kembali naik setelah ketegangan AS-Iran memicu kekhawatiran terhadap pasokan minyak mentah dari Timur Tengah.
Pendapatan Gunungkidul 2025 mencapai Rp2,067 triliun. PAD melampaui target, namun DPRD masih memberi sejumlah catatan untuk belanja dan infrastruktur.
Bulog telah menyerap 3,24 juta ton setara beras hingga 29 Juni 2026 dan memastikan penyerapan gabah petani terus dilakukan sepanjang tahun.