Lawan Iran Jadi Ujian Terakhir, Timnas Voli Putra Indonesia Kejar Tiket Perempat Final
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Gedung DPRD Bantul./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Ketua sementara DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo telah mengirimkan surat pemberitahuan izin cuti untuk 45 anggota DPRD Bantul yang berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Bantul 2024.
Pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi antara KPU Bantul, Bawaslu Bantul dan pimpinan sementara DPRD guna menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses Pilkada.
BACA JUGA: Egaliter dan Merakyat, Warga Girikerto Solid Dukung Harda Kiswaya-Danang Maharsa
"Jadi surat sudah kami kirimkan ke Bawaslu dan KPU. 45 Anggota DPRD Bantul kami berikan izin cuti kampanye untuk Pilkada Bantul 2024. Ini sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Bawaslu dan KPU setempat," kata Ketua Sementara DPRD Bantul, Hanung Raharjo, kepada Harian Jogja, Kamis (10/10/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan telah menerima surat dari pimpinan sementara DPRD Bantul terkait izin semua anggora DPRD Bantul mengikuti kampanye pada Pilkada Bantul.
"Surat pimpinan dewan sudah kami terima. Sesuai dengan ketentuan memang mereka harus mengajukan izin cuti kampanye," katanya.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, berdasarkan pasal 53 ayat 1 PKPU No.13/2024 disebutkan jika disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
"Mereka juga boleh tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Joko.
Oleh karena itu, Joko menyatakan jika anggota DPRD Bantul adalah pejabat daerah yang di maksud pada poin 1 diatas merujuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 95 ayat 2 dan pasal 148 ayat 2.
"Untuk mekanisme izin/cuti Kampanye bagi pejabat daerah di keluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 53 ayat 2 huruf C PKPU No.13/2024)," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
Gerai KDMP Tuksono di Sentolo, Kulonprogo, dinilai strategis meski tak berada di tengah permukiman. Operasional menunggu verifikasi dan validasi.
Tujuh kambing mati mendadak di Semanu, Gunungkidul. Lima warga mengalami luka kulit dan menjadi suspek antraks, hasil lab masih ditunggu.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
Paus Leo XIV menyerukan Eropa memperkuat peran menjaga perdamaian global dan mendorong dialog untuk menghentikan perang Rusia-Ukraina.