Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Sejumlah APK salah satu paslon dipasang di pohon, Rabu (6/11/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu Kota Jogja baru saja menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan beberapa waktu lalu. Minggu ini sudah kembali bermunculan APK yang dipasang dipohon.
Dari pantauan Harian Jogja pada Rabu (6/11/2024), sejumlah APK dari ketiga paslon semuanya ada yang dipasang di pohon. Seperti di jalan Timoho, banyak ditemui APK dari paslon nomor urut 3. Kemudian di jalan Kusumanegara banyak APK dari paslon nomor urut 2.
Di sekitar XT Square, Umbulharjo, terlihat beberapa APK dari paslon nomor urut 1, 2 dan 3 yang dipasang di pohon. APK yang dipsang di pohon tersebut berupa banner dengan ukuran kurang-lebih sebesar kertas A2. Pemasangannya ada yang dipaku dan ada yang diikat kawat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, mengatakan APK yang dipasang di pohon tersebut semuanya baru terpasang pasca penertiban. “Baru kemarin setahu kami. Karena baru terlihat tadi malam banyak pemasangan APK di beberapa titik,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Masukan Kesbangpol tentang Materi Debat Publik Pilkada Kota Jogja
Untuk menindaklanjuti hal ini, maka Bawaslu Kota Jogja akan kembali membuat rekomendasi pelanggaran administrasi dan penertiban. “Ada penertiban lagi. Akan ada rekomendasi pelanggaran administrasi ke depan,” katanya.
Sesuai dengan prosedur penertiban, sebelum Bawaslu Kota Jogja turun menertibkan, pihaknya akan menyurati dulu paslon terkait untuk melepas secara mandiri. “Dalam minggu ini kita akan mulai pengawasan APK. Kemungkinan minggu depan baru akan keluar saran perbaikan kepada paslon,” ungkapnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menuturkan pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menertibkan APK. “Menunggu Bawaslu dan KPU. Kami siap memfasilitasi penertibannya,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 525 APK melanggar aturan dan diangkut paksa pada Rabu (23/10/2024). APK-APK tersebut melanggar Perwal No. 65/2024 yang memuat aturan terkait pemasangan APK. Pelanggaran paling banyak yakni pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.
Airlangga Hartarto memastikan pasokan Pertalite dan biodiesel Indonesia aman hingga akhir 2026 meski konflik global memengaruhi harga energi.