Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi aktivasi identitas kependudukan digital - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bantul saat ini baru sekitar 4% dari yang ditargetkan sebanyak 180.000 penduduk. Pemkab Bantul pun terus menggencarkan sosialisasi dan perekaman data untuk IKD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menjelaskan saat ini ada sekitar 30.000 warga Bantul yang sudah memiliki IKD. “Karena format baru, kami juga sudah bergerak, hari ini sudah mencapai empat persen,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Dari penduduk yang telah memiliki IKD tersebut, menurutnya sebagian besar masih di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bantul. “ASN sudah 100 persen, karena kebijakan Pusat bertahap dimulai uji coba dari ASN dulu,” katanya.
Adapun target kepemilikan IKD di Bantul sebanyak 183.000, atau 25% dari total penduduk Bantul, sesuai yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat. Target IKD tidak 100% penduduk karena tidak semua penduduk memiliki handphone khususnya yang bersistem android atau IOS.
BACA JUGA: Pengin Balik Lagi ke Area Pedestrian, Pedagang Teras Malioboro Gelar Demo di Kepatihan
Ia berharap target tersebut dapat tercapai pada 2024 mendatang, sehingga sosialisasi dan perekaman data terus digencarkan. Disdukcapil Bantul telah bergerak ke sekolah, kalurahan dan di beberapa event Pemkab Bantul dalam meningkatkan kepemilikan IKD ini. “Kemaren di Laguna Depok, sosialisasi dan langsung instal,” ungkapnya.
Prosedur pembuatan IKD dimulai dengan pengunduhan aplikasi melalui android atau IOS, menginput NIK, nomor handphone dan email. “Foto selfie untuk pindai wajah harus ketemu petugas. Tetap harus dengan petugas Disdukcapil yang sudah ditugasi,” kata dia.
IKD sudah bisa digunakan untuk keperluan perjalanan seperti pesawat dan kereta, menggantikan fungsi e-KTP. Meski demikian, belum semua lembaga memerlukan syarat e-KTP, bisa diganti syaratnya menggunakan IKD.
“Kami arahnya ke sana, ke lembaga pengguna. Karena keuntungannya IKD tidak perlu repot fotokopi. Tinggal di-share lewat barcode. Lebih aman juga, beberapa case data hilang bukan dari IKD. IKD tidak bisa dikopi atau screenshot, jadi lebih aman,” kata dia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.