GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Ilustrasi aktivasi identitas kependudukan digital - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bantul saat ini baru sekitar 4% dari yang ditargetkan sebanyak 180.000 penduduk. Pemkab Bantul pun terus menggencarkan sosialisasi dan perekaman data untuk IKD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menjelaskan saat ini ada sekitar 30.000 warga Bantul yang sudah memiliki IKD. “Karena format baru, kami juga sudah bergerak, hari ini sudah mencapai empat persen,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Dari penduduk yang telah memiliki IKD tersebut, menurutnya sebagian besar masih di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bantul. “ASN sudah 100 persen, karena kebijakan Pusat bertahap dimulai uji coba dari ASN dulu,” katanya.
Adapun target kepemilikan IKD di Bantul sebanyak 183.000, atau 25% dari total penduduk Bantul, sesuai yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat. Target IKD tidak 100% penduduk karena tidak semua penduduk memiliki handphone khususnya yang bersistem android atau IOS.
BACA JUGA: Pengin Balik Lagi ke Area Pedestrian, Pedagang Teras Malioboro Gelar Demo di Kepatihan
Ia berharap target tersebut dapat tercapai pada 2024 mendatang, sehingga sosialisasi dan perekaman data terus digencarkan. Disdukcapil Bantul telah bergerak ke sekolah, kalurahan dan di beberapa event Pemkab Bantul dalam meningkatkan kepemilikan IKD ini. “Kemaren di Laguna Depok, sosialisasi dan langsung instal,” ungkapnya.
Prosedur pembuatan IKD dimulai dengan pengunduhan aplikasi melalui android atau IOS, menginput NIK, nomor handphone dan email. “Foto selfie untuk pindai wajah harus ketemu petugas. Tetap harus dengan petugas Disdukcapil yang sudah ditugasi,” kata dia.
IKD sudah bisa digunakan untuk keperluan perjalanan seperti pesawat dan kereta, menggantikan fungsi e-KTP. Meski demikian, belum semua lembaga memerlukan syarat e-KTP, bisa diganti syaratnya menggunakan IKD.
“Kami arahnya ke sana, ke lembaga pengguna. Karena keuntungannya IKD tidak perlu repot fotokopi. Tinggal di-share lewat barcode. Lebih aman juga, beberapa case data hilang bukan dari IKD. IKD tidak bisa dikopi atau screenshot, jadi lebih aman,” kata dia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.
Kota Magelang dinilai punya potensi menjadi contoh toleransi beragama melalui keberagaman, dialog lintas iman, dan gotong royong.