Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Petugas Satpol PP Kota Jogja membongkar tiang telekomunikasi di Jl. Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Selasa (26/12/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah tiang atau menara telekomunikasi yang digunakan beberapa operator telekomunikasi di jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, dibongkar Satpol PP Kota Jogja. Tiang tersebut diketahui tidak berizin dan berdiri di badan jalan.
Kasi Operasional dan Penegakan Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas menjelaskan tiang tersebut sebenarnya sudah terpasang cukup lama, tetapi baru ditertibkan setelah diberi kesempatan untuk penyesuaian dengan Perda No. 9/2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Pertama, pelanggaran karena menara tidak punya izin dan sudah pernah kami beri peringatan tiga kali. Kedua, menara tersebut ada di badan jalan. Secara teknis tidak diperbolehkan. Akhirnya dibongkar,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Tiang tersebut setinggi 20 meter dengan diameter sekitar 50 sentimeter. Tiang itu dipasang di badan jalan, mepet trotoar sehingga dikhawatirkan mengganggu lalu lintas.
Pembongkaran telah dilaksanakan pada Selasa (26/12/2023) dengan bantuan jasa pembongkaran. “Itu sudah lebih dari tiga tahun. Dulu sempat kosong, terus beberapa waktu lalu diisi, mulai ada panel dari vendor telekomunikasinya. Kami sepakati panel-panelnya dilepas dulu supaya nanti sinyal telekomunikasi tidak terganggu, baru dibongkar,” paparnya.
BACA JUGA: Diduga Depresi, Seorang Pemuda Lompat dari Tower BTS di Kretek
Sebelum dibongkar, tiang tersebut sudah digunakan untuk panel dua operator telekomunikasi. Namun, pelanggaran menurutnya dari pemilik tiang yang menyediakan tiang tersebut tanpa izin. Pihaknya juga sudah menyurati pemilik tiga kali sebelum akhirnya dibongkar.
Sejauh ini, tiang telekomunikasi yang dibongkar baru satu unit. Namun, Satpol PP Kota Jogja memiliki tim yang mengawasi tiang telekomunikasi. “Nanti mungkin hasil dari identifikasi tim kita pakai untuk penentuan pelaksanaan kebijakan selanjutnya. Misal ada menara tidak berizin dan penempatan salah ada kemungkinan pembongkaran lagi,” katanya.
Sedangkan khusus untuk pendirian tiang baru, ia memastikan tidak diperbolehkan sebelum izin terbit. “Kalau mau bangun baru, pasti kami hentikan kalau belum berizin. Tidak boleh membangun dulu sebelum punya izin,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Studi AVILOO terhadap lebih dari 500.000 tes mengungkap kondisi baterai 20 model mobil listrik setelah menempuh hingga 150.000 kilometer.
Daftar 10 pemain dengan market value tertinggi Super League 2026/2027. Stjepan Loncar milik Persija menjadi yang termahal dengan nilai Rp20,86 miliar.
Google meluncurkan Google Pics, platform desain dan edit gambar berbasis AI Nano Banana yang disiapkan untuk bersaing dengan Canva dan Adobe Express.
DPRD Kota Jogja meminta Pemkot Jogja memberi insentif bagi kader Posyandu yang selama ini membantu pelayanan kesehatan masyarakat.
Motorola Edge 70 Plus resmi meluncur di IFA 2026 dengan kamera utama 200 MP, layar AMOLED 144Hz, baterai 6.500 mAh dan harga mulai Rp10,8 juta.