Program Upland Dorong Produktivitas Kopi Di Kabupaten Magelang
Grengseng Pamuji menyebut program upland yang berjalan sejak 2025 mulai menunjukkan hasil nyata bagi pengembangan komoditas kopi di wilayah Kabupaten Magelang.
Ilustrasi pemilu - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul mencatat sebanyak 6.200 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah untuk memilih di Bantul hingga Senin (15/1/2024) pukul 12.00 WIB atau beberapa jam sebelum penutupan pendaftaran DPTb.
Dari 6.200 pemilih terdaftar sebagai DPTb, mayoritas adalah mahasiswa dan memilih untuk mencoblos di sejumlah TPS yang dekat dengan objek wisata.
BACA JUGA : Siapkan 7.445 Surat Suara Tambahan, KPU Buka Posko di Kampus Wates
"Kami membuka 12 posko pendaftaran DPTb, sebagian besar di sejumlah perguruan tinggi yang ada di Bantul. Dan, hingga siang ini, jam 12.00 WIB, ada 6.200 pemilih yang terdaftar. Sebagian besar mereka adalah mahasiswa," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut Arya mengungkapkan, para pemilih yang terdaftar sebagai DPTb sesuai ketentuan akan memilih di TPS terdekat dari tempat tinggal mereka. Namun, banyak dari pemilih DPTb yang sebagian besar mahasiswa meminta memilih di TPS yang dekat dengan objek wisata. Hanya saja, Arya tidak merinci mengenai jumlah Pemilih DPTb yang minta memilih di TPS dekat objek wisata. "Rata-rata alasannya, mau sekalian wisata," ungkapnya.
Menurut Arya, pemilih DPTb nantinya tetap bisa memilih pada 14 Februari 2024, sebab, mereka akan menggunakan hak pilih dengan surat suara cadangan atau dua persen dari surat suara yang ada. Artinya ada 15.840 surat suara cadangan untuk pemilih DPTb.
"Surat suara cadangan itu nantinya juga akan digunakan oleh petugas untuk mengganti surat suara yang rusak saat sampai di TPS. Surat suara cadangan itu juga digunakan untuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK," kata Arya.
BACA JUGA : Pemilu 2024: 2.666 Orang Tercatat Pindah Memilih di Bantul
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengungkapkan, pemilih yang mendaftar dalam DPTb haruslah mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah tertentu. Jika tidak, maka pemilih tersebut tidak bisa.
Sementara syarat bagi pindah memilih antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi, terkena bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, dan menjadi terpidana. “Untuk layanan pindah pemilih atau DPTb kami layanani sampai hari ini sampai pukul 23.59 WIB," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Grengseng Pamuji menyebut program upland yang berjalan sejak 2025 mulai menunjukkan hasil nyata bagi pengembangan komoditas kopi di wilayah Kabupaten Magelang.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.