Pemilih Tambahan di Bantul Capai 6.200, Banyak Permintaan Mencoblos di TPS Dekat Objek Wisata

Jumali
Jumali Senin, 15 Januari 2024 16:27 WIB
Pemilih Tambahan di Bantul Capai 6.200, Banyak Permintaan Mencoblos di TPS Dekat Objek Wisata

Ilustrasi pemilu - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—KPU Bantul mencatat sebanyak 6.200 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah untuk memilih di Bantul hingga Senin (15/1/2024) pukul 12.00 WIB atau beberapa jam sebelum penutupan pendaftaran DPTb.

Dari 6.200 pemilih terdaftar sebagai DPTb, mayoritas adalah mahasiswa dan memilih untuk mencoblos di sejumlah TPS yang dekat dengan objek wisata.

BACA JUGA : Siapkan 7.445 Surat Suara Tambahan, KPU Buka Posko di Kampus Wates

"Kami membuka 12 posko pendaftaran DPTb, sebagian besar di sejumlah perguruan tinggi yang ada di Bantul. Dan, hingga siang ini, jam 12.00 WIB, ada 6.200 pemilih yang terdaftar. Sebagian besar mereka adalah mahasiswa," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra, Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut Arya mengungkapkan, para pemilih yang terdaftar sebagai DPTb sesuai ketentuan akan memilih di TPS terdekat dari tempat tinggal mereka. Namun, banyak dari pemilih DPTb yang sebagian besar mahasiswa meminta memilih di TPS yang dekat dengan objek wisata. Hanya saja, Arya tidak merinci mengenai jumlah Pemilih DPTb yang minta memilih di TPS dekat objek wisata. "Rata-rata alasannya, mau sekalian wisata," ungkapnya.

Menurut Arya, pemilih DPTb nantinya tetap bisa memilih pada 14 Februari 2024, sebab, mereka akan  menggunakan hak pilih dengan surat suara cadangan atau dua persen dari surat suara yang ada. Artinya ada 15.840 surat suara cadangan untuk pemilih DPTb.

"Surat suara cadangan itu nantinya juga akan digunakan oleh petugas untuk mengganti surat suara yang rusak saat sampai di TPS. Surat suara cadangan itu juga digunakan untuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK," kata Arya.

BACA JUGA : Pemilu 2024: 2.666 Orang Tercatat Pindah Memilih di Bantul

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengungkapkan, pemilih yang mendaftar dalam DPTb haruslah mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah tertentu. Jika tidak, maka pemilih tersebut tidak bisa.

Sementara syarat bagi pindah memilih antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi, terkena bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, dan menjadi terpidana. “Untuk layanan pindah pemilih atau DPTb kami layanani sampai hari ini sampai pukul 23.59 WIB," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online