BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 195.000 Pekerja di Sleman
Sebanyak 195.000 pekerja di Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Pemkab masih mengejar tambahan 14.000 peserta.
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa jumlah kematian bayi selama dua tahun terakhir turun. Penurunan ini tidak terlepas dari berbagai program intervensi pemerintah setempat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Gunungkidul, Diah Prasetyorini mengatakan jumlah kematian bayi tahun 2022 mencapai 81 orang.
“Kalau jumlah kematian bayi tahun 2023 ada 71 orang. Ada penurunan. Tapi jumlah kematian ibu meningkat dari empat orang jadi lima orang, itu dua tahun terakhir,” kata Diah ditemui di Kantornya, Senin (15/1/2024).
Kematian bayi tahun 2022 kebanyakan disebabkan oleh asfiksia atau keadaan bayi tidak bernafas secara spontan dan teratur segera setelah lahir. Bayi yang sebelumnya mengalami gawat janin seringkali akan mengalami asfiksia sesudah persalinan.
Gawat janin atau fetal distress adalah kondisi yang menandakan bahwa janin kekurangan oksigen selama masa kehamilan atau saat persalinan.
Kemudian, kematian bayi tahun 2023 kebanyakan disebabkan oleh kelainan kongenital atau kelainan bawaan.
Sedangkan untuk kematian ibu tahun 2023 lebih banyak disebabkan kondisi akibat dari peningkatan tekanan darah di usia kehamilan lebih dari 20 minggu atau preeklamsia. Hal ini menyebabkan persalinan dilakukan secara tidak normal.
“Sebab kematian ibu tahun lalu kebanyakan karena preeklamsia-eklamsia. Intinya adalah peningkatan tekanan darah atau kelebihan protein pada urine yang terjadi pada usia kehamilan lebih dari 20 minggu,” katanya.
BACA JUGA: Angka Adopsi Anak di Gunungkidul Meningkat
Dia menjelaskan peningkatan tekanan darah tidak dapat diprediksi. Situasi ini mengarah pada kondisi preeklamsia. Apabila preeklamsia tidak dikendalikan maka dapat berubah menjadi eklamsia. Jika terjadi eklamsia maka potensi kematian ibu dan janin meningkat.
Dia mengatakan ibu hamil perlu memeriksakan kehamilan minimal enam kali. Dengan begitu ada preeklamsia dapat dideteksi lebih awal. Penanganannya pun dapat segera dilakukan.
“Kalau periksa kehamilan saja tidak mau ya bagaimana tahu ada mengarah preeklamsia atau tidak,” ucapnya.
Salah satu kendala yang membuat ibu hamil tidak mau memeriksakan kehamilannya karena terjadi kehamilan tidak diinginkan (KTD). Situasi tersebut membuat ibu tidak peduli terhadap kehamilannya. Begitupun jika suami tidak peduli terhadap kehamilan istri. “Suami yang tidak aware juga membuat ibu hamil tidak mendapat perhatian,” lanjutnya.
Lebih jauh, Diah menjelaskan Pemkab Gunungkidul terus berupaya menurunkan jumlah kematian ibu dan bayi. Salah satu upaya yang ditempuh yaitu pengembangan layanan telemedicine. Teknologi telemedicine merupakan sebuah layanan kesehatan jarak jauh untuk memudahkan konsultasi antara pasien dan dokter.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinkes Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan melalui pemanfaatan jaringan teknologi dan informasi maka pasien dan dokter di puskesmas yang memeriksa pasien secara langsung dapat terhubung dengan dokter spesialis di RSUD Wonosari sehingga bisa memantau, memeriksa dan saling berkonsultasi secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 195.000 pekerja di Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Pemkab masih mengejar tambahan 14.000 peserta.
DPRD Bantul mengawasi persiapan Pilur serentak di 30 kalurahan untuk memastikan tahapan berjalan transparan dan bebas politik uang.
Esensi digitalisasi bagi Kelompok Pengrajin Batik Rinakit merupakan gambaran semangat para pelaku ekonomi kreatif
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.