Advertisement

Angka Adopsi Anak di Gunungkidul Meningkat

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 19 Desember 2023 - 11:27 WIB
Maya Herawati
Angka Adopsi Anak di Gunungkidul Meningkat Adopsi anak/ Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan angka adopsi anak selama tiga tahun terakhir meningkat.

Menurut data Dinsos PPPA Gunungkidul, tidak semua anak berasal dari Bumi Handayani. Orang tua pengadopsi yang berasal dari Gunungkidul sehingga data masih dihitung.

Advertisement

Kepala Dinsos PPPA Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan ada kenaikan angka adopsi anak apabila melihat tiga tahun terakhir. Tahun 2021 ada 21 anak yang diadopsi, lalu tahun 2022 ada 30, dan tahun 2023 ada 37. Angka ini berasal dari adopsi privat yang pemberkasannya melalui Dinsos PPPA Kabupaten.

“Anak-anak yang diadopsi beragam asal-usulnya. Kalau membicarakan adopsi privat, warga Gunungkidul ada yang mengadopsi dari luar DIY seperti Jakarta,” kata Asti ditemui di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Asti menambahkan proses adopsi anak harus dilakukan secara legal melalui Dinsos PPPA Kabupaten dengan rekomendasi Dinsos DIY. Pasalnya, apabila anak diadopsi tanpa proses yang legal maka akan menimbulkan rentetan masalah.

Kementerian Sosial (Kemensos), katanya memiliki program untuk mempertemukan orang tua asuh dengan calon anak asuh melalui Yayasan Almarina di Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul. Yayasan tersebut telah mendapat akreditasi dari Kemensos.

Sebelum mengadopsi anak, calon orang tua juga perlu melewati proses asesmen. Hal ini berkaitan dengan kemampuan baik dari segi kesiapan mental dan ekonomi. Begitu pun setelah mengadopsi, pendamping sosial juga masih menilai dan evaluasi selama satu tahun.

Anak yang akan diadopsi juga perlu dilacak asal-usulnya sebelum dilepas. Menurut Asti, proses tersebut penting agar orang tua pengadopsi tahu latar belakang anak sehingga tidak memunculkan masalah di kemudian hari.

“Apabila dokumen administrasi sudah siap. Kami akan merekomendasikan ke Dinsos DIY. Dinsos DIY lalu mengeluarkan surat rekomendasi sidang ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Anak dan orang tua harus sama agamanya,” katanya.

Lebih jauh, Asti menjelaskan selama seseorang masih berumur di bawah 18 maka anak tersebut dapat diadopsi.

BACA JUGA: Mobil Tabrak Rumah di Pakualaman Jogja, Satu Penumpang Meninggal

Pendamping Sosial Dinsos PPPA Gunungkidul, Tri Jatmiko mengatakan proses adopsi anak ilegal tidak dapat dilakukan atau disetujui karena berbahaya. Menurut dia, ada orang tua yang akhirnya menelantarkan anak adopsinya. Dengan begitu tidak ada kepastian apapun termasuk jaminan hidup.

“Risiko lain yang muncul kalau adopsi ilegal itu si anak bisa tiba-tiba diambil orang tua kandung. Itu pernah terjadi di Gunungkidul,” kata Jatmiko.

Jatmiko menjelaskan ada pengadopsi yang telah mengurus proses adopsi anak berumur sekitar 6 tahun di Kapanewon Karangmojo namun proses tersebut batal karena tiba-tiba orang tua kandung dari Jakarta datang. "Pembuktian untuk mengambil alih anak oleh orang tua kandung bisa lewat surat lahir kan,” katanya.

Dia juga menerangkan apabila seseorang menemukan bayi terlantar maka penemu dapat melapor ke kepolisian terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke Yayasan Almaira. Apabila tidak diketahui orang tua setelah proses tracking maka dalam akta kelahiran tidak akan muncul nama ibu dan ayah.

“Terkait naikkan angka adopsi anak menurut saya itu karena calon orang tua sekarang sadar dan paham pentingnya proses legal sebelum mengadopsi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement