Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Harianjogjaa.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Mlati mengungkap kasus pencurian hewan peliharaan di Kalurahan Sinduadi, Mlati, Sleman. Apesnya anjing senilai Rp5 juta, oleh pelaku hanya dijual Rp400.000.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro mengatakan, pencurian anjing peliharaan milik IY terjadi pada 22 Desember 2023. Peristiwa ini diketahui karena pemilik merasa kehilangan selama satu hari satu malam.
“Awalnya dikira hanya pergi biasa karena semalam sebelum hilang menemani pemiliknya merokok di luar rumah. Tapi, sayangnya setelah 24 jam dicari tidak ketemu,” kata Irwiantoro, Selasa (23/1/2024).
Penasaran dengan kepergian anjingnya tersebut, korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di samping rumah. Hasilnya diketahui ada dua orang mengendarai speeda motor Honda Beat berhenti dan mengambil anjing jenis golden mixtackel yang dipelihara.
“Harga anjing ini sekitar Rp5 juta per ekor,” katanya.
Usai melihat anjingnya dicuri, korban langsung membuat laporan ke polisi. Laporan ini ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pencurian pada 4 Januari 2024.
“Tersangkanya IP,24, asal Mlati, Sleman dan DH,41, asal Gamping, Sleman,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, anjing curian ini dijual oleh pembeli di Bantul seharga Rp400.000. Adapun modusnya dengan berkendara berkeliling jalan mencari sasaran yang bisa dicuri.
BACA JUGA: 2 Terduga Pencuri dan Peracun Anjing di Sleman Diamankan Polisi
“Kebetulan melihat anjing berkeliaran kemudian mengambilnya untuk kemudian dicuri,” katanya.
Irwiantoro menambahan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka IP berperan sebagai eksekutor yang mengambail anjing, sedangkah DH sebagai pengendara motor.
“Hingga sekarang kedua pelaku masih dalam proses melengkapi berita acara pemeriksaan,” katanya.
Salah satu tersangka, DH menggaku mencuri dikarenakan terpaksa karena ingin membeli pakan untuk ayam peliharaannya. Oleh karenanya bersama dengan IP berkeliling mencari sasaran yang bisa dicuri hingga akhirnya mengambil anjing peliharaan milik IY.
“Uang Rp400.000 kemudian dibagi berdua masing-masing Rp200.000. Uang saya gunakan untuk membeli pakan ayam,” katanya.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk hasil rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, dua helm, satu jaket, satu sweter dan Sepatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Hadeging Pakualaman ke-214 menghadirkan kethoprak sejarah Pakualaman, Pasar Sewandanan, Festival Jathilan, dan puluhan UMKM.
Gus Miftah dan Gus Yusuf Macul Langit mengisi pengajian di Bantul untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol, judol, dan investasi ilegal.
Kekeringan Jawa Tengah melanda Klaten, Pemalang, dan Boyolali. Ribuan warga terdampak, BNPB salurkan bantuan air bersih.
Menkop Ferry Juliantono mematangkan model bisnis Koperasi Merah Putih. Ribuan gerai telah rampung dan disiapkan menyalurkan barang subsidi.