Hari Anak Nasional Jadi Momentum Cegah Stunting di Jogja
Hari Anak Nasional di Kota Jogja menjadi momentum memperkuat pencegahan stunting dan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah oknum pembuang sampah liar beberapa kali terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Banguntapan, Bantul. Di sisi lain, Pemkab belum melakukan operasi yustisi sehingga OTT sampah liar tidak memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar.
“Saya jeleh [bosan], karena yang tak cekel wong njobo kabeh [karena yang saya tangkap orang luar Kalurahan Banguntapan semua], kalau Perda bisa ditegakkan saya berani action dengan FPRB [Forum Pengurangan Risiko Bencana] dan linmas,” kata Lurah Banguntapan, Basirudin melalui telepon, Minggu (28/1/2024).
Selama ini, katanya, masih banyak sampah liar dibuang di sekitar Ringroad Timur, dan sisi utara Gembira Loka Zoo. Pembuangnya mayoritas merupakan warga Kota Jogja. Biasanya pembuang sampah liar melakukan aksinya di atas pukul 22.00 WIB dan menjelang subuh.
Dia mengaku sebelumnya petugas Kalurahan Banguntapan sempat mengambil sampah liar yang ada di beberapa lokasi tersebut untuk disalurkan ke TPST Piyungan setiap seminggu atau dua minggu sekali, namun langkah tersebut dinilai tidak efektif lantaran sanksi yang diberikan masih dinilai cukup ringan.
“Saya sekarang OTT pasif [tidak dilakukan], karena Perda belum tegas, belum ditegakkan. Kalau ada surat edaran dari DLH [Dinas Lingkungan Hidup] untuk mengambil sampah itu ya kami ambil, ya gitu aja, jadi ya lelah,” katanya.
Dia pun mendorong proses yustisi terhadap pembuang sampah liar segera diterapkan untuk memberikan efek jera. “Kalau Perda sudah ditegakkan, mungkin [Kalurahan Banguntapan akan] OTT semingu dua kali,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menyampaikan bahwa proses yustisi bagi pembuang sampah liar akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Saya berharap akhir Januari atau maksimal awal Februari sudah berjalan, khususnya dengan kalurahan, personil kami Januari ini sudah kita mulai [yustisi],” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Fokus Kelola Sampah Melalui Beberapa TPST dan TPS3R
Dia menyampaikan beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Bantul menjadi penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut. Menurut Jati, langkah yustisi harus diterapkan lantaran pemberian himbauan kepada pembuang sampah liar selama ini dinilai tidak membuat efek jera.
“Tahun ini akan kita arahkan ke yustisi. Yustisi itu ketentuannya denda bisa kurungan 3 bulan atau denda maksimal sampai Rp50 juta, tetapi kewenangan penjatuhan sanksi ada di hakim, tentu kami tidak bisa mengintervensi akan dipenjara atau dendanya, dendanya berapa. Nanti itu ranahnya di hakim,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hari Anak Nasional di Kota Jogja menjadi momentum memperkuat pencegahan stunting dan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
Dua anak pejuang leukemia menjalani pengobatan di RSUP Dr. Sardjito. BPJS Kesehatan membantu meringankan biaya terapi sehingga keluarga fokus mendampingi.
Kongres XI WUJA 2026 di Jogja diikuti lebih dari 1.000 alumni Jesuit dari berbagai negara. Sultan HB X mengajak memperkuat persaudaraan dan kepemimpinan berbasi
Kemantren Umbulharjo memperluas gerakan pilah sampah dari rumah. Pemkot Jogja menargetkan pengurangan sampah organik melalui Mas JOS.
Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen, dan Justin Hubner saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Geely Coolray resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV turbo 174 PS ini dibanderol mulai Rp333 juta dan siap bersaing dengan Honda HR-V hingga Hyundai Creta.