Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo: Jangan Libatkan Anak-Anak

Newswire
Newswire Minggu, 28 Januari 2024 19:27 WIB
Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo: Jangan Libatkan Anak-Anak

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo, menegaskan agar kampanye terbuka yang dilakukan peserta Pemilu 2024 tidak melibatkan anak-anak.

"Kami sudah menyampaikan surat imbauan menjelang tahapan kampanye 28 November. Di surat tersebut kami sampaikan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Termasuk larangan melibatkan anak-anak. Dan di setiap event kampanye, imbauan lisan maupun tertulis kami sampaikan lagi," kata Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto di Kulonprogo, Minggu (28/1/2024).

Ia mengatakan imbau tersebut juga disampaikan kepada jajaran pengawas pemilu di Kulonprogo menghadapi pengawasan kampanye Paslon Ganjar-Mahfud yang akan melakukan kampanye rapat umum tingkat nasional di Alun-alun Wates Kulonprogo pada hari ini.

"Selain surat imbauan, pencegahan juga kami lakukan lewat berbagai unggahan di media sosial, baik dalam bentuk flyer atau video pendek," katanya.

BACA JUGA: Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Dideportasi via YIA Kulonprogo, Begini Modusnya

Namun Marwanto mengakui, pencegahan yang dilakukan pihaknya selain masih harus diintensifkan, juga perlu untuk membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar bisa masif.

“Kami, jajaran pengawas pemilu, tentu tidak bisa sendirian untuk melakukan pencegahan pelibatan anak-anak dalam kampanye perlu sinergitas semua elemen masyarakat, perlu kerja-kerja kolaboratif lintas pemangku kepentingan agar pencegahan berjalan masif dan memberi dampak yang efektif," katanya.

Menurut Marwanto, pendidikan politik memang perlu diberikan pada semua warga negara, termasuk mereka yang belum mencapai usia pemilih yakni 17 tahun. Namun kampanye yang idealnya sebagai salah satu bentuk pendidikan politik, di pemilu Indonesia hal itu belum bisa dilakukan.

“Kampanye pemilu di Indonesia, terutama jenis rapat umum, yang sangat rentan melibatkan anak-anak atau warga negara yang belum mencapai usia pemilih, belum bisa digunakan sebagai pendidikan politik yang baik,” katanya.

Marwanto menambahkan risiko hukum yang mesti ditanggung oleh peserta pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye.

"Menurut Pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melibatkan anak-anak dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online