Menperin: Indonesia Bertransformasi Jadi Basis Produksi Otomotif
Menperin Agus Gumiwang menyebut Indonesia tengah bertransformasi menjadi basis produksi otomotif. Produksi kendaraan nasional tumbuh 11,3 persen pada semester I
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah tempat ibadah di Kapanewon Imogiri, Bantul diduga digunakan untuk kampanye politik oleh peserta Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan penelusuran.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis (1/2/2024), mengatakan sudah mendapat informasi dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Imogiri, terkait dugaan penggunaan tempat ibadah kampanye beberapa hari sebelumnya.
"Langkah yang saya minta, teman-teman panwascam agar melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, penelusuran itu nanti untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran mengarah ke mana," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang Undang tentang Pemilu telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.
BACA JUGA: Dampak Tol Jogja-Solo, Ring Road Diwacanakan Dipasang Bundaran Besar
"Maka dari itu saya minta teman teman panwascam mulai telusuri, kemarin malam mereka di lokasi menemukan situasi itu. Kemudian saya minta dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk memperjelas konstruksi kasusnya," katanya.
Didik mengatakan, dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye memang baru kali ditemui. Dia juga mengatakan, penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye itu, dan kemudian penelusuran berkaitan dengan pihak yang mengadakan kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Pemilu, bahwa selain tempat ibadah, yang dilarang untuk kegiatan kampanye pemilu adalah fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan, terkecuali perguruan tinggi, namun tetap ada batasan dan mengajukan perizinan.
"Kalau yang eksplisit dilarang itu fasilitas pemerintah, kemudian tempat ibadah dan tempat pendidikan, hanya tempat pendidikan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus untuk level perguruan tinggi bisa digunakan, tetapi di hari Sabtu Minggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menperin Agus Gumiwang menyebut Indonesia tengah bertransformasi menjadi basis produksi otomotif. Produksi kendaraan nasional tumbuh 11,3 persen pada semester I
Turkiye menargetkan jalur alternatif Selat Hormuz melalui Irak selesai dalam tiga tahun untuk memperkuat perdagangan menuju Eropa.
MK menetapkan anggaran MBG dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat 2028. BGN memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah.
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kulonprogo mulai dihuni siswa, termasuk anak yang sempat putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Indonesia mengalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF 2026. Strategi pergantian pemain John Herdman menjadi kunci kemenangan Garuda.
Komisi D DPRD DIY mendorong dukungan anggaran dan kemitraan untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan murid di DIY.